Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi, Tersangka Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polisi 3 Jam, Dicecar Soal Aktivitasnya di Facebook

Pegi Setiawan alias Perong dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon, Rabu (12/6/2024).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pegi, Tersangka Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polisi 3 Jam, Dicecar Soal Aktivitasnya di Facebook
Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, tersangka kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon, Rabu (12/6/2024).

Pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan dilakukan penyidik dalam rangka mendalami aktivitas tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut di media sosial Facebook.

Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan tambahan selam tiga jam mulai pukul 15.30 hingga 18.30 WIB.

Muchtar, seorang kuasa hukum Pegi mengatakan, akun media sosial Facebook milik Pegi disita penyidik dan dijadikan alat bukti.

"Jadi salah satu alat bukti, diminta password-nya, baru pihak penyidik membuka oleh ahli. Jadi, cuma sekitar akun saja," ujar Muchtar, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).

Adapun teman-teman Pegi di Facebook tidak ada keterkaitan dengan kasus ini. Termasuk kelima terpidana.

"Di dalamnya banyak berteman, tetapi ternyata pertemanan itu tidak ada kaitan dengan peristiwa ini karena teman di facebook Pegi ini tidak ada kaitan dengan peristiwa 2016 apalagi dengan terpidana satu pun," ucapnya.

Baca juga: Mahfud Sebut Ada Permainan di Kasus Vina, Berharap Prabowo Turun Tangan

BERITA REKOMENDASI

Sementara terkait pemeriksaan kebohongan, kata dia, kemungkinan tidak jadi dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.

Masa Penahan Pegi Setiawan Diperpanjang

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Pegi Setiawan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: 10 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Kasus Vina Cirebon, Ada Keluarga Vina dan Eki

Sementara terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, Jules mengatakan penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas.

"Kami berusaha secepatnya menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Kami berharap penyiapan berkas dapat cepat selesai dan diberikan ke pihak kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas