Polda Jabar Bentuk Tim Untuk Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan
Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan alias Perong melalui kuasa hukumnya diketahui mengajukan praperadilan dengan tergugat Polda Jabar ke Pengadilan Negeri Bandung.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan tim hukum untuk menghadapi gugatan Pegi Setiawan sudah dibentuk pihaknya.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.
Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
Baca juga: Pegi, Tersangka Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polisi 3 Jam, Dicecar Soal Aktivitasnya di Facebook
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, untuk mengajukan sidang praperadilan.
Pegi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 yang saat ini ditahan di Polda Jabar.
Muchtar, seorang kuasa hukum Pegi mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.
Baca juga: Kritik Kasus Vina Cirebon, Waketum Gerindra: Omong Kosong Lah, Mahfud Sudah Game Over
"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).
Praperadilan akhirnya ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.