Polda Jabar Bentuk Tim Untuk Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan
Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan alias Perong melalui kuasa hukumnya diketahui mengajukan praperadilan dengan tergugat Polda Jabar ke Pengadilan Negeri Bandung.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan tim hukum untuk menghadapi gugatan Pegi Setiawan sudah dibentuk pihaknya.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.
Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
Baca juga: Pegi, Tersangka Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polisi 3 Jam, Dicecar Soal Aktivitasnya di Facebook
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, untuk mengajukan sidang praperadilan.
Pegi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 yang saat ini ditahan di Polda Jabar.
Muchtar, seorang kuasa hukum Pegi mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.
Baca juga: Kritik Kasus Vina Cirebon, Waketum Gerindra: Omong Kosong Lah, Mahfud Sudah Game Over
"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).
Praperadilan akhirnya ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.
Dikatakan Muchtar, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.
"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga bakal tetap mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi ke Polda Jabar.
Sebab, pada 10 Juni 2024 masa penahanan Pegi oleh Polda Jabar sudah habis dan diperpanjang oleh Ditreskrimum Polda Jabar.
"Cuma surat pemberitahuan perpanjangan penahanan belum diterima, kita akhirnya berproses lagi mengajukan penangguhan penahanan," katanya.
"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ucapnya.
Dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Polisi menyebut Pegi Setiawan merupakan pelaku terakhir yang diamankan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Kasus Vina Cirebon: Kapolda Jabar Instruksikan Bentuk Tim untuk Hadapi Praperadilan Pegi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.