Polda Jabar Klaim Ibu Pegi Tersangka Kasus Vina Menolak Dites Psikologi, Ayahnya Sudah Kemarin
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abas ungkap Kartini, ibu dari tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan menolak dites psikologi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap penolakan Kartini, ibu tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, untuk dilakukan tes psikologi.
Penolakan ini diungkap Jules seusai Kartini tak hadir di Mapolda Jabar untuk jadwal tes psikologi hari ini, Rabu (12/6/2024).
"Untuk ibunya tersangka PS ini tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi," kata Jules dilansir Kompas.com, Rabu.
Sementara itu, ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan sudah menjalani tes psikologi di Mapolda Jabar pada Selasa (11/6/2024) kemarin.
Tak sendiri, Rudi hadir dengan pendampingan kuasa hukumnya.
Tes psikologi tersebut dilakukan tim ahli sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 18.15 WIB.
Saat dites, Rudi diminta untuk menggambar hingga menjawab persoalan pertanyaan dari tim ahli.
"Menggambar dan tanya jawab tulis, hampir 12 pertanyaan," kata Rudi seusai jalani tes di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).
Menurut Rudi, ia menjalani tes psikologi itu dengan santai karena dilakukan sambil mengobrol.
Rudi juga sempat menanyakan kepada tim ahli soal tujuan tes psikologi ini.
Baca juga: Ibunda Bawa Makanan Kesukaan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon ke Polda Jabar
Disebutkan tim ahli tujuannya untuk melihat pola asuh bapak kepada anak di waktu kecil.
"Tadi saya tanya juga tim psikolog untuk apa ini, untuk melihat pola asuh seorang bapak kepada anak di waktu kecil, itu saja tujuannya," terang Rudi.
Kuasa hukum Rudi, Dendi menyebut, kliennya ini tak menolak tes psikologi tersebut. Ia dan kliennya hadir sesuai surat panggilan.
"Kita tak menolak, kita datangi sesuai dengan surat panggilan, dapat surat panggilan, mulai jam 10.30 WIB dan selesai 18.15 WIB," ungkap Dendi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.