Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah 1 Orang

Dirreskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polres Pati kembali menangkap satu orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah 1 Orang
Tribun Muria/Mazka Hauzan Naufal
Penyidik Polres Pati menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo dalam konferensi pers dengan media di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pengeroyokan bos rental mobil bernama Burhanis alias BH (52) di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polres Pati kembali menangkap satu orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Kini, satu orang tersebut pun sudah jadi tersangka.

Satu orang yang beru ditangkap tersebut berinisial M (37), warga Sukolilo yang berprofesi sebagai buruh tani.

Sehingga, total dari tersangka pengeroyokan ini berjumlah empat orang, yakni EN (51), BC (37), dan AG (34).

Diketahui, BH bukan satu-satunya korban.

Ada tiga orang lainnya yang jadi korban, yakni SH (28) warga Jakarta Barat, AS (37) warga Jakarta Timur, dan KB (54) warga Tegal.

Berita Rekomendasi

Tiga orang tersebut kini terluka parah dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.

Kondisi ketiga korban tersebut kini telah membaik.

Kasatreskrim Polres Pati, Kompol Alfan Armin menuturkan, M merupakan orang yang menganiaya SH hingga terluka parah.

"Tersangka M berperan melakukan aksi menendang salah satu korban SH. SH luka-luka dan saat ini dirawat di salah satu RS di Pati," ungkap Alfan, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ancaman Hukuman 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati

Kini, pihak kepolisian masih memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam kejadian ini.

Kini, M dijerat 170 ayat 2 ke-2 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sementara tiga tersangka lainnya dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas