Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi di Malang Jalani Sidang Perdananya

Terbaru ini, Indah Permata Sari jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (12/6/2024).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi di Malang Jalani Sidang Perdananya
Istimewa
Terdakwa Indah Permata Sari (memakai rompi oranye) didampingi penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Rabu (12/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan Indah Permata Sari (27)?

Indah merupakan terdakwa dari kasus penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi.

Ia menganiaya anak dari majikannya sendiri yang masih berusia di bawah umur

Terbaru ini, Indah Permata Sari jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (12/6/2024).

Sidang digelar di Ruang Sidang Tirta dan beragendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Mengenakan rompi berwarna oranye dan bercelana panjang warna hitam, terdakwa Indah memasuki ruang sidang ditemani penasehat hukumnya.

Saat dakwaan dibacakan, perempuan asal Kabupaten Bojonegoro tersebut hanya tertunduk dan terus menangis.

BERITA REKOMENDASI

JPU Kejari Kota Malang, Su'udi mengatakan, sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

Dimana pasal dakwaannya adalah, Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan subsidair Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

"Setelah dakwaan dibacakan, pihak penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang dilanjutkan pada minggu mendatang tepatnya tanggal 21 Juni 2024," jelasnya.

Dalam agenda tersebut rencananya akan dilangsungkan pemeriksaan saksi oleh majelis hakim.

Baca juga: Temui Anak Aghnia Punjabi, Umi Pipik Ungkap Kondisi Terkini: Trauma Masuk Kamar Sendiri

Total ada empat saksi yang diajukan pihak JPU untuk dilakukan pemeriksaan oleh hakim.


Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Nuryanto menuturkan, memang pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

"Kami menyampaikan agar majelis hakim bisa langsung melanjutkan ke sidang selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi. Nanti akan diperiksa mulai dari orang tua korban dan pembantu lainnya yang ada di rumah korban,"

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas