Kronologi Rumah Pembunuh di Wonogiri Dibakar Warga, Tembok Dicoreti 'The Legend of Biadab'
Rumah tersangka pembunuhan di Wonogiri dibakar massa setelah proses rekonstruksi, tembok dicoreti 'the legend of biadad'.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Rumah Supriyanto (44), tersangka pembunuhan di Dusun Kembang, Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dibakar massa.
Aksi pembakaran itu terjadi pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, setelah polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka.
Diketahui, Supriyanto merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap janda muda, KM (28).
Melansir TribunSolo.com, massa mengamuk pasca-rekonstruksi yang dilakukan di rumah Supriyanto.
Mereka kemudian membakar rumah tersangka dan mencoreti tembok.
Dari video yang beredar, coretan itu di antaranya "jangan sampai ada korban selanjutnya" dan "the legend of biadab".
Berdasarkan pantauan di lokasi, puing-puing sisa kebakaran masih terlihat jelas di rumah tersangka.
Sebagian atap hingga tembok tampak gosong.
Reruntuhan genting dan kaca yang pecah juga masih berserakan, baik di dalam maupun di luar rumah tersangka.
Sejumlah batako juga berada di atap rumah tersangka. Diduga batako itu dilemparkan oleh massa.
Camat Slogohimo, Agus Pramono, membenarkan terkait insiden pembakaran tersebut.
Baca juga: Sosok Supriyanto, Pelaku Pembunuhan Janda di Wonogiri, Jasad Korban Dibakar dan Dikubur di Rumah
Menurutnya, aksi anarkis massa itu terjadi setelah proses rekonstruksi di rumah tersangka.
"Menurut warga (pembakaran) setelah rekonstruksi selesai. Tiba-tiba ada api dari belakang rumah," katanya, Kamis, dilansir TribunSolo.com.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kejadian tersebut.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Supriyanto ini terungkap dari penemuan kerangka manusia di pekarangan rumahnya, Senin (22/4/2024) lalu.
Kerangka manusia itu adalah seorang perempuan berinisial KM, yang tak lain merupakan kekasih Supriyanto.
KM dan Supriyanto diketahui merupakan pasangan kekasih yang sudah lama menjalin hubungan.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan tersangka merupakan seorang residivis kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diwartakan TribunSolo.com, Supriyanto tega menghabisi nyawa KM lantaran sakit hati korban ingin rujuk dengan mantan suami.
"Motif karena sakit hari, pertama karena kalau tidak salah korban menyampaikan kepada pelaku bahwa korban mau rujuk kepada (mantan) suaminya," ujar Anom, Selasa (24/4/2024).
Sebelum berpacaran dengan tersangka, korban sudah bercerai dengan seorang pria dan memiliki satu anak.
Sementara Supriyanto sendiri berstatus duda saat berpacaran dengan korban.
Sebelum pembunuhan terjadi, pasangan kekasih itu sempat terlibat cekcok di dapur rumah tersangka.
"Mereka berada di dalam dapur, sempat cekcok dan pelaku disiram air panas oleh korban," ungkap Anom.
Setelah disiram air, tersangka langsung membekap korban menggunakan handuk selama sekitar 8 menit.
Baca juga: Wanita Dibunuh dan Dibakar Kekasih di Wonogiri, Anjing Pelacak Jadi Kunci Terbongkarnya Aksi Pelaku
Korban sempat kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka lantas membakar tubuh KM.
Tersangka kemudian mengubur jasad korban di belakang rumahnya.
Kasus pembunuhan ini terungkap bermula saat keluarga melaporkan hilangnya korban ke polisi pada Selasa (26/3/2024).
"Kurang lebih hilang satu bulan," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Rabu.
Dari laporan itu, polisi mendapatkan fakta korban dibunuh Supriyanto.
"Tersangka sebenarnya sudah kami intai dan kami awasi," ujarnya.
Saat pertama dimintai keterangan, tersangka tidak mengakui perbuatannya.
Untuk membuktikan keterlibatan Supriyanto, polisi mendatangi rumah tersangka dengan membawa anjing pelacak.
Anjing pelacak itu mengendus adanya kuburan jasad KM yang sudah menjadi kerangka di pekarangan halaman belakang rumah Supriyanto.
"Saat itu juga baru yang bersangkutan tidak mengelak lagi," tandasnya.
Atas perbuatannya, Supriyanto dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Titik Kemunculan Api yang Bakar Rumah Pembunuh Janda Muda di Wonogiri Jateng, Belakang Rumah
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)