Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngemplang Pajak, Pengusaha Bahan Kue Ini Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Ketua Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim II,I Nyoman Ardina memaparkan, barang bukti dan tersangka sudah dilakukan penyerahan tahap 2 ke Kejari Kota Madiun

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ngemplang Pajak, Pengusaha Bahan Kue Ini Rugikan Negara Miliaran Rupiah
freepik
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RS (40) harus berurusan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II lantaran ngemplang pajak selama bertahun-tahun.

Pria asal Kecamatan Mangunharjo ini memiliki usaha bahan kue di Kota Madiun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyatakan, keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik, antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur," tuturnya.

Ketua Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim II,I Nyoman Ardina memaparkan, barang bukti dan tersangka sudah dilakukan penyerahan tahap 2 ke Kejari Kota Madiun, Kamis (13/6/2024).

Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan, dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

“Tersangka tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai Desember 2017. Serta menyampaikan SPT Tahunan PPH orang pribadi yang isinya tidak benar, tahun pajak 2015 sampai 2017,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Akibat ulah RS, lanjut dia, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar. Sehingga penindakan yang dilakukan merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan.

“RS sudah pernah diberi himbauan, konseling, kami sampaikan kewajiban apa yang harus dilakukan, tapi tidak diindahkan,” tuturnya

Pihaknya selalu mendorong kepada kepada wajib pajak dengan memberikan kesempatan mengisi SPT dengan benar dan mengupayakan upaya administratif.

"Langkah penegakkan hukum adalah langkah terakhir, apabila wajib pajak tidak melaksanakan perpajakan self assessment dengan benar,” imbuhnya.

Dirinya menegaskan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 39 ayat 1, huruf a, huruf c, huruf d, Undang Undang Nomor nomor 6 Tahun 1983, diubah menjadi Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan.

“Ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda 4 kali jumlah pajak terutang,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kasi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jatim II Karsita berharap agar putusan pengadilan diambil seadil adilnya, baik dari sisi penerima negara maupun tersangka.

“Masyarakat agar lebih patuh melaksanakan ketentuan perpajakan. Jangan sampai menunggu penegakan hukum, laksanakan perpajakan mulai pendaftaran, pembayaran hingga pelaporan dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kota Madiun Arfan Halim menambahkan, untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun RS ditahan 20 hari.

“Tujuannya agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tandasnya

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengusaha Bahan Kue di Madiun Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar, Ngemplang Pajak Sejak Tahun 2015

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas