Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru 4 Buronan Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil Asal Jakarta di Pati

Polisi masih memburu empat buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) pelaku pengeroyokan yang menewaskan Burhanis, bos rental mobil

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Buru 4 Buronan Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil Asal Jakarta di Pati
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Tampang tiga tersangka kasus amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Polisi masih memburu empat pelaku pengeroyokan yang menewaskan Burhanis, bos rental mobil asal Jakarta.

Korban tewas usai diteriaki 'maling' di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

"Kami masih memburu empat tersangka. Misal tidak menyerahkan diri, kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Kamis (13/9).

Baca juga: Buntut Bos Rental Tewas Dikeroyok, Polda Jateng Gelar Razia di Pati, 6 Mobil dan 23 Motor Disita

Sebelumnya, Burhanis tewas setelah dikeroyok warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, saat hendak mengambil mobilnya yang ditemukan di desa tersebut.

Dalam kejadian itu, tiga rekan Burhanis mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni EN (51), BC (30), AG (35), dan M (37). Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang menewaskan satu orang.

EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, memukul, dan menginjak korban.

Berita Rekomendasi

BC berperan mengejar, mengadang, memukul, dan menginjak korban. AG berperan melindas korban dengan motor dan mengenai lengan tangan, dada, sampai kiri korban, serta memukul korban.

AG juga merupakan pemilik rumah, tempat mobil Mobilio putih milik korban terparkir. Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 Adapun M terlibat dalam penganiaya salah satu korban, SH, hingga terluka parah. M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca juga: Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah 1 Orang

Sementara itu, Kamis kemarin, Polda Jawa Tengah mengobok-obok tiga wilayah di Kabupaten Pati untuk memburu kendaraan bodong.

Operasi besar-besaran oleh tim gabungan ini buntut tewasnya Burhanis, bos rental mobil asal Jakarta, Kamis lalu.

Terlebih, kasus itu juga viral di media sosial yang merembet pemberian julukan "Kampung Bandit" di sebuah wilayah kecamatan di Kabupaten Pati.

Johanson membenarkan, ada operasi gabungan yang melibatkan Polda, Polres dan Polsek setempat. Puluhan personel terlibat dalam operasi itu untuk mencari kendaraan bodong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas