Gadis Belasan Tahun Dicabuli 3 Orang Laki-laki, Ternyata Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur
Dua orang gadis yang masih berusia di bawah umur jadi korban pelecehan teman sebaya. Korban diduga dicekoki miras terlebih dahulu
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
Aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur juga terjadi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Seorang pria berinisial BD (37) mencabuli sepupunya sendiri yang masih berusia di bawah umur, ZLH (13) dan NAH (15).
Pria yang juga Ketua RT ini melancarkan aksinya saat ibu korban sedang bekerja di luar rumah.
Mengutip Wartakotalive.com, BD nekat melakukan pencabulan lantaran tak bisa menahan nafsu birahinya.
Bahkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh BD ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada dirumah," ucap Ari Minggu (9/6/2024).
Pihak keluarga yang mengetahui aksi bejat sang Ketua RT tersebut pun langsung melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 76D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI NO 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," sambung Ari.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Heboh, Beredar Video Pencabulan Anak di Kuburan Cina Benteng - Kota Ambon dan di WartaKotalive.com dengan judul Bejat! Ketua RT di Kemayoran Tega Cabuli Sepupu Sendiri, Terancam Dipenjara 12 Tahun
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunAmbon.com, Jenderal Louis MR)(Wartakotalive.com, Rafzanjani Simanjorang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.