Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Bully Siswi SMP Semakin Marak: Terkini Terjadi di Bekasi dan Purworejo, Begini Modusnya

6 orang  terduga pelaku bullying di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) diamankan polisi

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Kasus Bully Siswi SMP Semakin Marak: Terkini Terjadi di Bekasi dan Purworejo, Begini Modusnya
freepik.com
ilustrasi bullying- 6 orang  terduga pelaku perundungan (bullying) yang terjadi di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) diamankan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO-   6 orang  terduga pelaku perundungan (bullying) yang terjadi di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) diamankan polisi.

Enam orang tersebut merupakan pelaku menampar dan menendang siswi SMP tersebut di kawasan dekat gudang tempat wisata di Kecamatan Butuh, Purworejo.

Empat orang dari sekolah yang sama, sedangkan dua orang lainnya dari sekolah yang berbeda.

Baca juga: 2 Pelaku Bully Murid SD di Depok Ditahan Polisi, Ini Peran Keduanya

"Sama warga dibawa ke Polsek. Karena perkara ini adalah perkara yang sensitif. Pelaku dan korban adalah anak-anak maka kami ambil alih penanganannya," kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno Sabtu (15/6/2024).

Dia mengatakan, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan para anak ini melakukan perundungan terhadap korban siswi yang tidak lain adalah temannya sendiri.

"Pelakunya ada enam orang dan sudah kita lakukan penyidikan. Inisial korban ZAR (13), untuk para pelaku inisial SR, SK, KMP, JH, NP dan D. Rata-rata umur 13 tahun," jelas Kasatreskrim.

Dalam video yang beredar, aksi bullying tersebut dilakukan dengan menampar-nampar korban. Selain itu, video juga memperlihatkan korban beberapa kali didorong-dorong kepalanya, ditampar di bagian wajah, dan ditarik-tarik oleh pelaku.

Berita Rekomendasi

Lebih mirisnya lagi, para pelaku saling tertawa dan mencaci maki korban. Kata-kata kasar pun tak luput dilontarkan pelaku kepada korban.

Korban hanya bisa menangis mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari temannya yang mengenakan seragam pramuka dan disaksikan oleh beberapa siswi lainnya.

"Kejadian tersebut diketahui oleh warga, kemudian pelaku dan kirban dibawa ke Polsek, karena perkara ini termasuk klasifikasi kasus yang sensitif. Karena pelaku dan korban adalah anak-anak," kata Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku yang melakukan perundungan bakal dijerat pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Pelaku Bullying dan Penganiayaan Siswi SD di Depok, Terkait Geng Pertemanan

Meski demikian kata Kasatreskrim sesuai dengan aturan, petugas harus mengupayakan langkah diversi atau mediasi untuk penyelesaian kasus terhadap anak.

Saat ini untuk sementara para pelaku juga tidak ditahan.

"Dan terkait dengan pasal 7 UU sistem peradilan anak, penyidik wajib melakukan upaya diversi.  Manakala upaya diversi itu tercapai maka kita lakukan pengajuan penetapan diversi, tapi manakala diversi tidak mencapai kesepakatan, tinggal mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan," tutup Kasatreskrim.

Pengeroyokan Pelajar di Bekasi

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial FAP (14) menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang perempuan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/6/2024).

Dugaan pengeroyokan siswi SMP itu terjadi di Lapangan Poris, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, pukul 17.30 WIB sampai 19.00 WIB.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Siswi SMP 4 vs 1 di Bekasi: Korban Dituding Sebarkan Informasi Hubungan Intim

FAP disebutkan dikeroyok empat siswi lainnya yakni NV, MG, UC, dan IC.

Dugaan sebar isu berhubungan badan

Erick Nur Arifin (46), ayah FAP mengatakan putrinya dituduh menyebarkan isu atau informasi IC pernah berhubungan badan dengan pacarnya.

“Isunya itu pelaku berinisial IC pernah berhubungan badan dengan pria yang merupakan pacarnya atau temannya, saya juga kurang tahu,” kata Erick, Rabu (12/6/2024).

Erick menjelaskan, lantaran tidak terima dituduh seperti itu, FAP langsung meminta IC menghadirkan langsung pria yang dimaksud.

Baca juga: Murid SD Korban Bullying 3 Siswi SMP di Depok Ternyata Anak Yatim: Tinggal Bersama Nenek

Namun IC tidak setuju dan langsung terjadilah aksi perkelahian tersebut. 

“Setelah diklarifikasi anak saya justru meminta untuk mendatangkan pria itu, tapi pelaku tidak mau, seakan anak saya dituduh menyebar isu,” jelasnya.

Diduga dijebak

Erick memaparkan sebelum perkelahian, peristiwa itu bermula pada Jumat (7/6/2024).

Saat itu FAP tengah berada di kawasan Kodau, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasil. FAP kemudian dijemput MG menggunakan sepeda motor.

“Kronologinya itu kayak udah direncanakan gitu, karena diajaknya main sama MG akhirnya dia (FAP) ikut, sesampainya di depan komplek itu ternyata udah ditungguin sama kelompok tersebut (NV, UC, dan IC),” lugasnya.

Kemudian Erick menuturkan perjalanan kemudian diarahkan ke lapangan Poris, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

“Dari situ diajak baru ke lapangan yang menjadi lokasi kejadian langsung berkelahi,” tuturnya.

Berdasarkan kejadian itu, Erick sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Bekasi Kota dengan keterangan yang dilaporkan ialah bocah perempuan berinisial NV, MG, UC, dan IC.

“Tiga orang pelaku melakukan pemukulan dan dua orang (NV dan UC) merekam juga live Instagram perkelahian itu, NV tapi ikut mukul juga, total empat orang yang dilaporkan,” ucapnya.

Baca juga: Anaknya Sempat Jadi Korban Bullying, Sunan Kalijaga Minta Orang Tua Pelaku untuk Tanggung Jawab

Erick menjelaskan usai pelaporan dilakukan pada Senin (10/6/2024) dirinya bersama FAP langsung dimintai keterangan berupa kronologis kejadian kepada pihak Kepolisian.

Selanjutnya memberitahu sejumlah bukti kekerasan yang dialami FAP usai perkelahian.

“Anak saya menderita luka memar pada bagian mata kanan sebelah bawah, pelipis kanan bengkak, rahang kiri bengkak, lengan tangan sebelah kiri memar, dan leher sebelah kiri lecet,” jelas Erick.

Selanjutnya Erick diberikan surat pelaporan oleh pihak kepolisian dan Rabu (12/6/2024) diagendakan untuk datang kembali ke Polres Bekasi Kota guna keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau di laporan itu dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan pasal 80 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (Kompas.com/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas