Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi 3 Korban Selamat Kasus Pengeroyokan di Pati, Kini Telah Pulang dari Rumah Sakit

Inilah update kondisi tiga korban selamat pengeroyokan yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
zoom-in Kondisi 3 Korban Selamat Kasus Pengeroyokan di Pati, Kini Telah Pulang dari Rumah Sakit
DOKUMEN POLRESTA PATI
Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Inilah update kondisi tiga korban selamat pengeroyokan yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. 

Mereka diperbolehkan pulang oleh dokter lantaran kondisinya sudah membaik dan bisa melakukan rawat jalan di tempat tinggal masing-masing.

Di sisi lain, Burhanis yang nyawanya tak tertolong, telah dimakamkan di kompleks Pondok Pesantren Baitul Ulya, Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024) dini hari.

4 Tersangka Ditangkap

Sebagai informasi, tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, kini bertambah menjadi empat orang.

Tiga tersangka merupakan warga Sukolilo, yaitu EN (51), BC (37), dan AG (35).

Lalu, tersangka keempat adalah M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin, menyebut M ditangkap pada Senin (10/6/2024).

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," terangnya, Selasa (11/6/2024).

Berita Rekomendasi

Selain membekuk M, tutur Alfan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.

Peran 4 Tersangka dan Ancaman Hukumannya

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, telah membeberkan peran masing-masing tersangka.

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban," jelas Bayu, Senin (10/6/2024).

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."

"Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," ujarnya.

EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024) sedangkan AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).

Kemudian, M yang diamankan pada Senin (10/6/2024), berperan menendang SH.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas