Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Makin Dekat, Penasihat Kapolri Ingatkan Hakim agar Hati-hati
Penasihat Kapolri, Irjen (Purn), Aryanto Sutadi pun turut menyoroti perjalanan kasus ini.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, makin dekat.
Sidang praperadilan akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan lantaran yakin kliennya bukan pelaku pembunuhan Vina.
Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, turut menyoroti perjalanan kasus ini.
Ia merespons baik digelarnya sidang praperadilan pekan depan ini.
Aryanto berpendapat, praperadilan ini akan membuktikan, apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Karena hanya langkah (praperadilan) itu lah untuk mengontrol penyidik itu supaya kerja bener apa enggak melalui praperadilan," ujarnya baru-baru ini, dikutip dari TribunJakarta.com.
Selain itu, ia juga senang sidang praperadilan ini akan ditayangkan di televisi, sehingga publik bisa tahu proses persidangan berlangsung transparan.
Aryanto juga menggarisbawahi, hakim harus berhati-hati dalam persidangan nan.
Ia mengatakan, jangan sampai bertindak seperti hakim saat sidang kasus Vina pada 2016 lalu, yang asal memutuskan hanya dari bukti-bukti yang terlihat simpel.
"Pak hakim juga nanti mestinya hati-hati tuh jangan seperti hakim-hakim yang dulu tahun 2016 langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel," tambahnya.
Baca juga: Dede Kurniawan Punya Bukti Chat dengan Pegi saat Kasus Pembunuhan Vina, Yakin Temannya Tak Terlibat
Di sisi lain, Aryanto Sutadi menyebut sudah menemui pihak-pihak tertentu dan memintamereka terus mengawasi kasus ini.
"Kami sangat serius, saya sendiri juga sudah menghadap Komisi Tiga, ke Komisi Yudisial minta agar memonitor perkara ini dan insya Allah hari Rabu saya akan menghadap Jaksa Agung meminta agar jajarannya lebih teliti dan hati-hati untuk meneliti berkas tersebut jangan sampai bola panas," tambahnya.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Punya Bukti Kuat
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan punya bukti kuat yang bisa membebaskan kliennya.
Bukti kuat tersebut adalah alibi dari status Facebook Pegi Setiawan yang menunjukkan keberadaannya di Bandung pada Agustus 2016, yang tak diungkap oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang digelar Rabu (12/6/2024) kemarin.
Bukti kuat tersebut, kata Sugianti, akan dibawa ke sidang praperadilan pada akhir Juni 2024, mendatang.
Menutur Sugianti, dalam BAP tambahan yang digelar Rabu kemarin, justru status Facebook 2015 Pegi Setiawan yang ditunjukkan oleh kepolisian.
"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eki," ujar Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).
Dilansir TribunJabar.id, Sugianti menuturkan polisi tak menunjukkan status Facebook yang meringankan Pegi.
Padahal, tim kuasa hukum memiliki bukti dari hasil penelusuran yang telah dicetak dari akun Facebook Pegi Setiawan.
Bukti tersebut menunjukkan Pegi berada di Bandung pada Agustus 2016.
"Pegi membuat status 'bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg' pada tanggal 12 Agustus 2016,"
"Lalu, pada tanggal 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi 'mengais rezeki di kota orang'."
"Di tanggal 24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali dengan benar-benar menguatkan dia berada di Bandung. Statusnya, yakni 'lupa kampung halaman'," ucapnya.
Baca juga: Pengacara Klaim Bukti dari Polisi Lemah, tapi Terus Mencari Celah Jadikan Pegi Tersangka
Sugianti juga mengungkap status Pegi lainnya yang menunjukkan alibi Pegi.
Pada 1 September 2016, kliennya menulis, "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah."
Status tersebut dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki.
"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya."
"Tapi, isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget, padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelas dia.
Sugianti menegaskan, bukti-bukti yang meringankan Pegi Setiawan akan dibawa saat persidangan praperadilan.
"Kita pun akan menguatkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan bukan pelakunya."
"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jenderal Purn Bintang 2 Minta Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Teliti, Jangan Seperti Hakim di 2016 dan TribunJabar.id dengan judul Pegi Bisa Bebas, Kuasa Hukum Mengaku Punya Bukti Kuat, Tak Ada dalam BAP Polisi Tahun 2016
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com Satrio Sarwo Trengginas)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.