Kronologis Lengkap Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kamar Hotel Kuningan, Dihabisi Pacar Saat Tidur
Terungkap kronologis lengkap pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana di hotel kawasan Kuningan. Pelaku sudah rencanakan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap kronologis lengkap kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana di hotel kawasan Kuningan, Jawa Barat.
Korban berinisial ANH (20) asal Jakarta diketahui dibunuh pacarnya berinisal FAR (26), warga Kecamatan maleber, Kuninang.
Pembunuhan dilakukan FAR terhadap kekasihnya pada Senin (17/6/2024) dini hari.
FAR pun diketahui sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
Awalnya pelaku dan korban yang merupakan sepasang kekasi berangkat dari Jakarta menggunakan sepeda motor Honda ADV merah menuju Kuningan, Jawa Barat, Minggu (16/6/2024) pagi.
Kemudian sejoli tersebut tiba di Hotel Melati yang berlokasi di Jalan Raya Bandorasawetan, tidak jauh dari Lampu Merah simpang empat jalur Kuningan-Cirebon sekira pukul 15.50 WIB.
Keduanya pun langsung melakukan check-in di hotel tersebut dengan pemesan FAR.
Baca juga: Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Kamar Hotel Kuningan Ditangkap, Pelaku Pacar Korban
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan pelaku FAR sudah menyiapkan sebilah pisau sebelumnya.
Pisau tersebut disimpan dalam tas selampangnya.
Setelah beristirahat atau sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku FAR pun keluar kamar hotel sendirian.
Ia membeli sarung tangan dan barang lainnya untuk digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Setelah tengah malam, Senin (17/6) sekitar pukul 00.30 WIB pelaku pun melakukan aksi pembunuhan tersebut.
FAR menghabisi nyawa kekasihnya saat korban sedang tertidur menggunakan pisau.
Baca juga: Wanita Tanpa Busana Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Hotel di Kuningan, Ada Luka di Leher
"Ketika itu, si tersangka kemudian membunuh korban," kata AKBP Willy Andrian di Mapolres Kuningan, Rabu (19/6/2024).
Setelah korban tak bernyawa, pelaku lantas menyeret tubuh kekasihnya ke kamar mandi.
"Kemudian, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan pelaku membersihkan darah yang ada di kamar," katanya.
Setelah itu, pelaku pun pergi meninggalkan dan mengunci kamar hotel dari luar.
Pelaku pun membawa kunci kamar hotel.
"Pada Minggu (16/6/2024), tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan," ucapnya.
Jasad korban ditemukan ditemukan seorang karyawan hotel, Selasa (18/6/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
saat itu, karyawan tersebut mendapat tugas dari pengelola hotel untuk merapikan dan membersihkan kamar bernomor ST-01 yang menjadi lokasi pembunuhan.
Karyawan tersebut sebelumnya diberi tahu pengelola hotel bila kunci kamar ST-01 terbawa tamu hotel yang menyewanya.
Karena tidak ada kunci cadangan, lantas petugas kebersihan hotel tersebut berinisiatif masuk ke kamar ST-01 dengan cara membuka paksa jendela kamar.
Saat jendela terbuka sedikit, petugas kebersihan hotel tersebut terkejut melihat ada bercak darah di lantai kamar.
Melihat hal janggal, karyawan tersebut lantas melaporkan apa yang dilihatnya kepada sekuriti hotel.
Kemudian, temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Cilimus.
Polisi pun kemudian datang ke lokasi kejadian sekira pukul 10.30 WIB.
Karena pintu kamar dalam kondisi terkunci, polisi bersama pengelola hotel membongkar paksa jendela dan pintu kamar.
Petugas kepolisian pun akhirnya bisa masuk ke kamar hotel dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan olah TKP, jasad wanita tersebut pun dievakuasi ke RS Bhayangkara Losarang, Indramayu untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban.
Tak butuh waktu lama, polisi pun lantas menangkap FAR di satu lokasi kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat membunuh korban.
"Jadi, selain pelaku kami amankan. Ada sejumlah barang bukti yang berhasil petugas amankan juga, di antaranya adalah satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berplat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
(Tribunnews.com/ Tribuncirebon.com/ Ahmad Ripai)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Breaking News, Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel di Kuningan Terungkap, Dia Orang Dekat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.