Pj Gubernur DKI Cabut Pembebasan Pajak Rumah di Bawah Rp2 M, Anies Ingatkan Pentingnya Sosialisasi
Pemprov DKI Jakarta mencabut kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) rumah untuk NJOP di bawah Rp2 miliar.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencabut kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) rumah untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Pajak gratis bagi rumah di bawah Rp2 miliar sebelumnya dikeluarkan oleh Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.
Namun, di bawah kepemimpinan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Pemprov DKI mencabut kebijakan itu.
Insentif yang diberikan pada tahun ini adalah membebaskan PBB-P2 hanya pada objek pajak rumah pertama.
Untuk merespons ini, Anies mengingatkan pentingnya sosialisasi sebelum mengefektifkan penerapan setiap kebijakan.
Hal ini dilakukan agar warga memahami dan tahu, sekaligus menghormati mereka dengan cara menginformasikan jika terjadi perubahan kebijakan.
"Harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut, dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan," kata Anies di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Ia pun mengingatkan jangan sampai kebijakan soal pajak dan tata ruang membuat sebagian warga Jakarta perlahan berpindah dari pusat kota ke wilayah pinggiran.
Poin tersebut, kata Anies, yang menjadi prinsipnya ketika membuat setiap kebijakan di Jakarta.
"Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang. Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pencabutan bebas pajak rumah di bawah Rp2 miliar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca juga: Berkurangnya Bantuan Rumah Ibadah di Era Heru Budi Jadi Salah Satu Alasan PKB Usung Anies Baswedan
"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya," ungkap Lusiana.
Alasan Pemprov DKI mencabut kebijakan penggratisan PBB-P2 seluruh rumah di bawah Rp2 miliar adalah karena kebijakan itu semula diterapkan saat kondisi ekonomi terpuruk akibat COVID-19.
Kini kebijakan itu dicabut karena dianggap kondisi perekonomian telah pulih pascapandemi.
"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," ucapnya.
Hanya saja, untuk meringankan, Pemprov DKI masih memberikan insentif untuk pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024.
Pembebasan pajak dengan NJOP di bawah Rp2 miliar masih berlaku untuk satu aset atau objek pajak. Sementara itu, objek sisanya sudah dikenakan pajak.
Menurut Lusiana, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.