Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Pernah Ajukan Grasi, Tapi Ditolak Presiden Joko Widodo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan grasi disampaikan ketujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky pada 24 Juni 2019.

Editor: Erik S
zoom-in 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Pernah Ajukan Grasi, Tapi Ditolak Presiden Joko Widodo
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan grasi disampaikan ketujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon pada 24 Juni 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi atau Vina Cirebon (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki pernah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan grasi disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Polri Tolak Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon yang Diminta Kubu Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Sandi mengungkapkan, pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap dia.

Namun, menurut dia, grasi itu ditolak presiden.

Berita Rekomendasi

"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," tegas Sandi.

Lebih lanjut, Sandi turut membacakan salah satu poin pernyataan grasi dari tujuh terpidana yang mengajukan grasi.

Sandi menekankan pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden.

Baca juga: Terungkap Hasil Visum Vina dan Eky, Polisi Sebut Lukanya Cukup Parah: Patah Leher-Rahang

Berikut salah satu poin grasi yang dibacakan Sandi:

Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya,

Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas