Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Beri Imbalan ke Saksi saat Persidangan, Kuasa Hukum Saka Tatal Ngaku Bayarannya Dicicil

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, membantah pernyataan kepolisian yang menyebut adanya keluarga pelaku yang mendatangi saksi dalam persidangan

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Bantah Beri Imbalan ke Saksi saat Persidangan, Kuasa Hukum Saka Tatal Ngaku Bayarannya Dicicil
Tribunnews
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan ada saksi kunci yang mematahkan bantahan Saka Tatal. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM - Polri menyatakan adanya saksi kasus pembunuhan Vina yang diiming-imingi uang oleh keluarga terdakwa 8 tahun lalu.

Hal tersebut dilakukan untuk mempengaruhi kesaksian dalam persidangan.

Namun hal itu dibantah kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti.

Menututnya, selama persidangan saksi justru selalu diarahkan untuk memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya tertawa mendengar info tersebut. Dalam persidangan Saka Tatal, saya menghadirkan saksi alibi."

"Boro-boro mengarahkan atau memberi iming-iming, para saksi justru selalu diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP. Bagaimana bisa kami mengiming-imingi uang?" ujar Titin, Kamis (20/6/2024).

Berita Rekomendasi

Titin menjelaskan, ia tidak memiliki kemampuan finansial untuk memberikan uang kepada saksi.

Ia menyebut hanya dibayar Rp 4 juta oleh kliennya, Saka Tatal dan Sudirman, dengan cara dicicil.

"Saya mendampingi Saka Tatal sejak 2016 hingga kasasi dengan bayaran Rp 4 juta yang dicicil."

"Begitu juga dengan Sudirman, saya mendampinginya hingga sidang selesai dengan bayaran yang dicicil," ucapnya.

Menurut Titin, saksi yang hadir dalam persidangan diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP.

Baca juga: Saka Tatal Mengaku Diintimidasi Penyidik 8 Tahun Lalu, Kuasa Hukum: Tak Sebut Nama Iptu Rudiana

"Saya sangat membantah tuduhan tersebut."

"Saksi berbicara sesuai dengan apa yang mereka rasakan, lihat dan alami."

"Hakim selalu meminta saksi untuk memberikan keterangan sesuai BAP," jelas dia.

Titin juga menambahkan, bahwa dalam persidangan, ia sempat menghadirkan saksi alibi yang memberikan keterangan meringankan kliennya.

"Ketika saksi alibi mengatakan bahwa pada pukul 22.00 WIB mencari bengkel, hakim dengan keras menanyakan mana ada bengkel buka hingga jam 10 malam."

"Itu menjadi mimpi buruk saya, padahal yang disampaikan itu sebenarnya."

"Saya selalu meminta saksi untuk mengatakan apa yang terjadi, apa yang mereka rasakan dan apa yang mereka lihat terkait Saka Tatal. Saya tidak pernah mengarahkan saksi sedikit pun," katanya.

Baca juga: Ketua RT Saat Pembunuhan Vina Menghilang, Paman Saka Tatal Geram : Dia hanya Selamatkan Anaknya

Titin menjelaskan, bahwa dalam persidangan Saka Tatal, ia menghadirkan lima orang saksi.

Sedangkan dalam persidangan Sudirman, Jaksa Penuntut Umum justru menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.

"Saat itu ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang Saka Tatal. Sedangkan dalam kasus Sudirman, beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa tanpa sengaja memberikan keterangan yang meringankan Sudirman."

"Mereka mengatakan bahwa Sudirman tidak pernah mabuk dan hanya bermain di musala dan rumah," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Saka Tatal Tertawa Dengar Saksi Kasus Vina Diimingi Uang, Sebut Bayarannya Saja Dicicil

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas