Kompolnas dan Itwasum Polri Turun Tangan Langsung Jamin Transparansi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Kompolnas hingga Itwasum Polri ikut turun tangan dalam menjaga transparansi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sejak 2016 lalu tak kunjung selesai.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketua harian Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan, Kompolnas akan melakukan supervisi penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.
Pada Kamis (20/6/2024) kemarin, Kompolnas juga telah melaksanakan Forum Grup Discussion (FGD) terkait perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kami agendanya hari ini, tadi Forum Grup Diskusi (FGD) dulu. Setelah selesai, kami ke sini untuk supervisi aduan masyarakat."
"Tentunya termasuk memantau sejauh mana perkembangan penyidikan kasus Vina," kata Benny, dilansir Tribun Jabar, Jumat (21/6/2024).
Benny menambahkan, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga hadir untuk memastikan transparansi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah delapan tahun berjalan ini.
Itwasum Polri sendiri telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan pada kasus Vina.
Tujuannya untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penyidikan.
"Tim dari mabes sudah turun, dari Itwasum untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan, memastikan apa yang terjadi ketika proses penyidikan itu dilakukan," terang Benny.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).
Pegi Setiawan adalah tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terakhir ditangkap.
Saat ini, berkas perkara Pegi yang dilimpahkan ke Kejati Jabar hanya berupa satu berkas tebal berjilid merah.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Masih Kusut, Kapolri: Penyelidikan Awal Kasus Vina Tidak Ilmiah
Berkas tersebut pun telah diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.
"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: VIDEO Jenderal Bintang 2 Bongkar Hasil Visum Vina dan Eky, Keterangan Iptu Rudiana Bukan Karangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.