Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Perintah Kapolri soal Kasus Vina Cirebon: Turunkan Tim Asistensi, Minta Pendalaman, Lengkapi Bukti

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah khusus dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 3 Perintah Kapolri soal Kasus Vina Cirebon: Turunkan Tim Asistensi, Minta Pendalaman, Lengkapi Bukti
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bacakan rilis akhir tahun 2023 di Mabes Polri, Rabu (27/12/2023). | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah khusus dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut jika anggota tersebut saat ini sudah ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada 2016 silam.

"Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Meski begitu, Sandi tak menjelaskan lebih rinci soal identitas anggota yang tidak teliti hingga sanksi yang didapat tersebut.

Baca juga: Bantahan Pengacara Pegi saat Foto Kliennya dan 2 Wanita Jadi Alat Bukti Kasus Vina: Itu Tantenya

Dia hanya memastikan Bidang Propam sudah memberikan saksi kepada anggota tersebut.

"Sudah diproses propam dan diberikan sanksi. (Sanksinya apa) Saya lupa pastinya karena data tidak saya pegang," tuturnya.

Sebelum itu, Sandi menyebut awalnya awal, petugas mendapat informasi jika dua sejoli tersebut tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

"Kita sampaikan bahwa kejadian tanggal 27. Di mana ananda Eki dan ananda Vina menjadi korban dengan informasi sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Kemudian tanggal 28 sudah dimakamkan karena muslim. Selayaknya untuk segera dimakamkan," ucap Sandi.

Baca juga: Lemkapi Dorong Polri Usut Pihak yang Berupaya Intervensi Kasus Vina Cirebon

Berita Rekomendasi

Namun, kata Sandi, informasi kematian Vina dan Eki berkembang dan mengarah ke kasus pembunuhan yang sangat sadis berdasarkan hasil otopsi.

Saat itu, polisi melakukan penggalian kembali jasad atau ekshumasi keduanya setelah 10 hari dimakamkan untuk pembuktian lebih lanjut.

Sandi menyebut pihaknya melakukan pengambilan sampel darah, sperma dan lain-lain pada jasad korban.

Namun, hal ini sudah tidak bisa dilakukan penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI).

Baca juga: Ayah Pegi Terancam Terlibat Kasus Vina, Diduga Bantu Pegi Ubah Identitas Selama di Bandung

"Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti, sehingga dia bisa menemukan tanda-tanda hal tersebut, tentu saja akan lebih mudah dilaksanakan SCI," ucapnya.

Dia menyayangkan sikap anggota saat itu yang langsung percaya begitu saja jika kedua korban tewas akibat kecelakaan biasa.

"Ketika laka lantas, anggota menjalanlan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," tuturnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas