Masyarakat Diminta Tenang, PN Bandung Siap Gelar Sidang Perdana Praperadilan Pegi Senin Pekan Depan
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jhon Sarman Saragih memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi, Senin (24/6/2024) sudah disiapkan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - H-2 jelang sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sudah siap.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jhon Sarman Saragih, memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi sudah disiapkan.
Sidang praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi terhadap Polda Jabar sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.
"Rencana persidangan, karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari Senin 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB," ujar Jhon Sarman Saragih, Jumat (21/6/2024).
Sidang tersebut nantinya akan digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.
"Kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal. Sudah bersih, rapi, perlengkapan-perlengkapan lainnya, baik kebutuhan media dalam rangka meliput, sudah kita persiapkan secara maksimal dan lengkap," ucapnya.
Baca juga: Aroma Mafia Suap Jelang Praperadilan Pegi, MA dan KPK Diminta Pelototi Hakim serta Polda Jabar
Menurutnya, perkara Pegi akan ditangani secara independen dan bebas. Tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.
"Tugas pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Seluruh perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Bandung ini wajib diadili dan diselesaikan," katanya.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan semua proses peradilan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Sehingga akan lahir nanti putusan terbaik dari PN Bandung," ucapnya.
Mengenai pengamanan, Pengadilan Negeri Bandung juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan internal pengadilan.
"Bahwa pengamana internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya," katanya.
Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024), atas kasus yang terjadi pada 2016.
Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina dan Eki, kekasihnya, dengan cara yang tragis.
Keduanya dianiaya geng motor. Bukan cuma itu, Vina yang masih 16 tahun dirudapaksa secara bergiliran. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul JADWAL Sidang Praperadilan Pegi Kasus Vina Cirebon, Ketua PN Bandung Tegaskan Semua Sudah Siap,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.