Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pamer Bukti hingga Pegi Terancam Hukuman Mati, Eks Kabareskrim Susno Duadji Beri Reaksi Beda

Polisi buka-bukaan foto soal Pegi benar DPO kasus Vina hingga terancam hukuman mati, reaksi berbeda dilontarkan Susno Duadji, nilai bukti kurang kuat.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Pamer Bukti hingga Pegi Terancam Hukuman Mati, Eks Kabareskrim Susno Duadji Beri Reaksi Beda
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Pegi Setiawan, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi dan dua wanita dan Eks Kabareskrim Susno Duadji. Polisi buka-bukaan foto soal Pegi benar DPO kasus Vina hingga terancam hukuman mati, reaksi berbeda dilontarkan Susno Duadji, nilai bukti kurang kuat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mulai buka-bukaan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho baru-baru ini menunjukkan sebuah foto Pegi Setiawan yang diapit oleh dua perempuan kepada publik.

Foto tersebut diyakini sebagai bukti kuat bahwa Pegi adalah DPO kasus Vina.

Polri juga yakin foto tersebut menjadi alat bukti agar Pegi Setiawan tak lepas dari jerat pidana.

Namun, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Purnawirawan Susno Duadji beri reaksi tak terduga.

Eks jenderal bintang tiga itu menilai foto itu masih lemah untuk dijadikan alat bukti.

Seperti diketahui tahapan proses hukum yang menjerat Pegi Setiawan kini telah memasuki babak selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Polisi diketehui telah mulai melimpahkan berkas perkara kasus Vina Cirebon menjerat Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

Pelimpahan ini dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 21 Juni 2024 kemarin.

Penyidik Polda Jabar hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah yang diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca juga: Kejagung Langsung Action Awasi Jaksa Kejati Jabar yang Tangani Berkas Pegi

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 itu dijerat sejumlah pasal

Yaitu Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Mabes Polri Pamer Bukti Kuat Pegi Setiawan DPO Kasus Vina

Polri meyakini Pegi Setiawan DPO kasus Vina berdasarkan bukti foto.

Polri mengungkap foto Pegi Setiawan pada 2016 yang diyakini sebagai alat bukti kuat kasus pembunuhan Vina dan Eki di Kabupaten Cirebon.

Pegi Setiawan merupakan tersangka kasus Vina terakhir yang ditangkap polisi sejak kasusnya bergulir delapan tahun lalu.

Penangkapan ini menimbulkan simpang siur karena banyak yang meyakini bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku sebenarnya.

Kendati demikian, polisi menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan seksama dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Satu di antara bukti yang ditunjukkan ke publik adalah foto Pegi Setiawan pada tahun 2016.

Foto tersebut ditunjukkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho di acara Satu Meja Kompas TV, Kamis (20/6/2024).

"Ini adalah foto Pegi tahun 2016, ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan. Difoto, ditunjukkan kepada pelaku, dan di-BAP," kata Shandi.

Tangkapan layar saat Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan yang disita pada 2016 lalu. Foto tersebut menjadi alat bukti keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Tangkapan layar saat Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan yang disita pada 2016 lalu. Foto tersebut menjadi alat bukti keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky. (Tangkapan layar Kompas TV)

Foto tersebut menunjukkan Pegi Setiawan sedang memakai baju berwarna biru.

Dalam foto itu, Pegi Setiawan diapit oleh dua perempuan di sisi kiri dan kanannya.

"Di dalam BAP tersebut menyebutkan ya memang ini Pegi, ini pelakunya" ujar Shandi.

Menurut Shandi, adanya foto tersebut menjadi bukti bahwa polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina bukan tanpa alasan.

"Prosesnya sangat panjang, mulai mencari nama Pegi dalam hasil penyelidikan, ada 17 atau 19 nama, satu per satu dikupas," tutur Shandi.

"Sampai akhirnya ketemulah ini di Kabupaten Bandung," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Shandi, polisi meyakini bahwa Pegi Setiawan berusaha mengubah identitasnya.

"Bapaknya Pegi mengenalkan Pegi di tempat kosnya dia sebagai Pegi, tapi sebagai Robi yang dibilang keponakan," tuturnya.

Versi Susno Duadji Bukti Polri Belum Kuat

Eks Kabareskrim Kombes (Purn), Susno Duadji menanggapi soal foto Pegi Setiawan alias Perong jadi bukti kuat DPO kasus Vina Cirebon.

Susno Duadji mengatakan, antara 70 saksi yang diperiksa ternyata tidak satu suara.

"Ya wajar karena keterangan saksi itu berdasarkan apa yang mereka ingat terhadap peristiwa 8 tahun lalu," katanya dikutip dari Youtube Susno Duadji, Jumat (21/6/2024), dikutip Tribunnewsbogor.com

Selain itu, menurutnya hal itu juga membuktikan bahwa alat buktinya belum kuat.

"Dengan adanya keterangan-keterangan berbeda, maka posisi keterangan saksi sebagai alat bukti itu tidak terlalu kuat atau lemah," jelasnya.

Baca juga: Sidang Belum Mulai, Eks Kabareskrim Susno Duadji Sudah Prediksi Pegi Pasti Menang, Kok Bisa?

Sementara soal foto Pegi Setiawan bersama dua orang wanita di sebelahnya, menurutnya belum ada kaitannya dengan pembunuhan berencana.

"Tidak dijelaskan apa Pegi Setiawan sedang merencanakan pembunuhan atau sedang melakukan pembunuhan, atau sedang melakukan pemerkosaan, karena pasal itu yang disangkakan. Jadi hanya foto yang diperlihatkan," bebernya.

Kendati begitu, lanjut dia, dari alat bukti foto dan keterangan saksi, belum ada penjelasan lain yang menguatkan Pegi Setiawan tersangka.

"Mudah-mudahan pada praperadilan ditunjukkan semua bukti," kata dia.

Menurutnya, perlu adanya alat bukti forensik dan yang lainnya untuk mendukung Pegi sebagai tersangka.

Sebab jika hanya bukti yang ditunjukkan Sandi ke publik, itu belum kuat.

"Kalau hanya berdasarkan keterangan saksi dan berdasarkan putusan grasi, putusan sidang pengadilan bahwa mereka telah inkrah, visum, laporan polisi dan sebagainya, itu saya rasa kurang kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka," tandasnya.

Kolase foto Pegi Setiawan dan Susno Duadji. Sidang perdana praperadilan belum dimulai masih 11 hari lagi tapi Eks Kabareskrim Susno Duadji Sudah Prediksi Pegi Pasti Menang, kenapa?
Kolase foto Pegi Setiawan dan Susno Duadji. Sidang perdana praperadilan belum dimulai masih 11 hari lagi tapi Eks Kabareskrim Susno Duadji Sudah Prediksi Pegi Pasti Menang, kenapa? (Kolase Tribunnews/istimewa)

Pegi Terancam Hukuman Mati

Nasib Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus Vina Cirebon terancam hukuman mati.

Berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.

Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id

Baca juga: Iptu Rudiana Terus-terusan Disorot di Kasus Vina, Terkuak Harta Kekayaannya Total Rp 493 Juta

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

Sebagaimana diketahui, Vina tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.

Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.

Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.

Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.

Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.

Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.

Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.

Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.

Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.

Bantahan Pengacara Pegi saat Foto Kliennya dan 2 Wanita Jadi Alat Bukti Kasus Vina

Kuasa Hukum Pegi Setiawan kembali membantah pernyataan Polri terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Kali ini, Sugianti Iriani menanggapi foto Pegi dan keluarga yang dijadikan alat bukti dalam kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi dan dua wanita.

Sugianti menegaskan, foto Pegi yang ditunjukkan Irjen Sandi tidak ada korelasi dengan perkara kasus Vina Cirebon.

Ia menjelaskan, pada foto tersebut Pegi berfoto bersama dua saudaranya di sebuah hajatan.

"Kelihatan banget ya kalau pihak kepolisian memaksakan diri untuk P21 atau bukti sudah lengkap," ujar Sugianti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (21/6/2024).

"Itu kan foto keluarga yang tidak ada korelasinya dengan pembunuhan Vina dan Eky."

Baca juga: Keberadaan Iptu Rudiana Misterius, Kantornya Kosong, Dimana Ayah Eky?

Sugianti menjelaskan, foto itu diambil pada 2015 silam.

Saat itu, Pegi berfoto bersama dua tantenya pada acara keluarga.

"Itu foto Pegi di tahun 2015, berfoto dengan adik-adik ibunya. Itu tantenya Pegi, mereka berfoto di hajatan adik ibunya Pegi," ujarnya.

"Itu foto keluarga tidak ada korelasinya dengan pembunuhan."

Ia menduga polisi tengah berupaya menggiring opini bahwa Pegi benar-benar pembunuh Vina dan Eky.

Menurut Sugianti, Pegi tidak pernah mengenal Vina.

Karena itu, ia tetap membantah bahwa kliennya terlibat pembunuhan sadis itu.

"Kalau pun itu misalnya foto Pegi bersama orang lain, apa tujuannya? Kan enggak ada korelasinya. Apa mau menggiring opini kalau Pegi banyak ceweknya kemudian Pegi sakit hati ditolak lalu terjadi pembunuhan terhadap Vina?" jelas Sugianti.

"Padahal Pegi sama Vina kan enggak kenal, enggak ada hubungan apa-apa. Kalau mau diarahkan ke dendam atau pembunuhan berencana kan seharusnya kenal."

Baca juga: Pegi Makin Kurus di Tahanan Polda Jabar, Kuasa Hukum Bicara Takdir

Sugianti juga menyinggung kejanggalan lain terkait identitas Pegi.

Ia menegaskan, alamat rumah Pegi berbeda dari DPO kasus Vina yang pernah dirilis pihak kepolisian.

"Pegi kan rumahnya di Kepongpongan, DPO rumahnya di Banjarwangunan, kan jauh banget. Udah berapa kecamatan itu dilewati," ujarnya.

"Seolah-olah polisi mau memaksakan diri bahwa Pegi pembunuhnya."

Sugianti meminta pihak kepolisian untuk tak asal tangkap dalam perkara ini.

Sebab, ancaman bagi pelaku dalam perkara ini adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Ini perkara bukan main-main, ancamannya hukuman mati. Jadi tolong menghukum orang yang tidak bersalah," tandasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com/TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas