Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Praperadilan Pegi: Keluarga Tak Hadir, Peserta di Ruang Sidang Dibatasi, 11 Saksi Bela Pegi

Sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus dugaan pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon tinggal menunggu hitungan jam, ini persiapannya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Praperadilan Pegi: Keluarga Tak Hadir, Peserta di Ruang Sidang Dibatasi, 11 Saksi Bela Pegi
TribunnewsBogor.com
Pegi Setiawan tersangka kasus dugaan pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon. Sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus dugaan pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon tinggal menunggu hitungan jam, sidang digelar Senin (24/06/2024) pukul 09.00 WIB, berikut sejumlah persiapan dari kubu Pegi, Polda Jabar dan PN Bandung. 

"Kami (tim kuasa hukum Polda) telah disiapkan dan kami tak menutup kemungkinan melibatkan pula kuasa hukum eksternal," ujarnya.

Peserta Sidang Praperadilan Pegi Dibatasi

Humas PN Bandung, Dalyusra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya demi lancarnya jalan persidangan besok.

 Terkait pengamanan persidangan, katanya, PN Bandung sudah sering menggelar praperadilan.

Namun memang saat ini berbeda karena kasusnya viral sehingga pihaknya bekerja sama dengan polisi untuk pengamanannya.

"Ada batasnya yang bisa masuk ke ruang persidangan, yakni sekitar 30-40 orang."

"Lainnya bisa melihat di layar di luar yang kami sediakan dan sidang ini terbuka umum sehingga semuajya bisa melihat."

"Kami jamin hakimnya pun independen tak terpengaruh siapa pun," katanya.

Baca juga: Pakar Hukum Tegaskan Sidang Praperadilan Pegi Tak Bakal Sederhana, Serumit Apa?

Berita Rekomendasi

Ditanyakan mengapa PN Bandung memilih Eman Sulaeman sebagai hakim yang akan mengadili kasus ini, Dalyusra menyebut Eman salah satu hakim yang miliki kredibilitas di PN Bandung.

"Hakim kami ini semuanya mantan ketua di daerah. Kenapa Eman, mungkin dia salahsatu yang berkredibilitas baik."

"Eman juga banyak tangani kasus, mulai tipikor, pidana umum, perdata, sampai praperadilan," kata Dalyusra. (tribun network/thf/TribunJabar.com/TribunCirebon.com)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas