Polda Sumbar Bakal Periksa Pembuat Konten Siswa SMP Tewas Diduga Dianaya Polisi
Giliran penyidik targetkan periksa pembuat konten media sosial terkait penemuan mayat Afif Maulana (13) yang diduga korban tewas penyiksaan polisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Setelah memeriksa 30 anggota Sabhara Polda Sumbar, giliran penyidik bakal memeriksa pembuat konten media sosial terkait penemuan mayat Afif Maulana (13) yang tewas diduga dianiaya polisi.
Diketahui, jasad AM ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat dengan tubuh terdapat luka lebam, Minggu (9/6/2024).
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono angkat bicara soal alasan memeriksa pembuat konten tersebut untuk mengkonfirmasi sejumlah hal.
Terlebih konten yang viral ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
"Kami sedang berupaya mendapatkan yang bersangkutan untuk diperiksa, sejauh mana dan apa yang diketahuinya terhadap apa yang diucapkan di media sosial itu," pungkasnya.
Dalam konferensi pers pada Minggu 23/6/2024) yang dihadiri Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, Dirreskrimum Kombes Pol Andri Kurniawan, dan Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto, Kapolda Sumbar menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pembuat konten untuk dimintai keterangan.
Dalam jumpa pers, hadir juga Kepala Komnas Ham Perwakilan Sumbar, Ketua LKAAM Sumbar, dan salah satu tokoh masyarakat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), di Polresta Padang.
"Kami menyampaikan ucapan belasungkawa terhadap keluarga korban dari saudara almarhum Afif Maulana yang ditemukan telah meninggal dunia," kata Irjen Pol Suharyono.
Ia mengatakan, bahwa proses penanganan terhadap terjadinya salah satu tawuran, Polisi sudah bergerak cepat dengan mengerahkan tidak kurang dari 30 personel pengurai massa.
Kata dia, andai kata Polisi pada saat itu tidak hadir di tengah mereka, maka bisa menimbulkan korban yang lebih banyak. Hal itu dikarenakan para pelaku aksi diduga akan melakukan tawuran ini membawa senjata tajam dan telah diamankan sebanyak enam unit.
"Kemudian perlu kami luruskan di sini, bahwa telah viral di media Massa, justifikasi seolah-olah Polisi bertindak salah, Polisi telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Namun, tidak ada bukti dan saksi sama sekali," katanya.
Disebutkan, petugas juga pada saat kejadian mengamankan sebanyak 18 orang diduga akan melakukan tawuran, dan tidak terdapat nama Afif Maulana yang dibawa ke Polsek Kuranji.
"Hanya saja sebelum ditemukan jenazah di bawah Jembatan Kuranji, berdasarkan kesaksian Adit yang membonceng Afif Maulana diajak masuk ke sungai untuk mengamankan kejaran Polisi. Jadi sudah ada kesaksian, bahwa memang Afif Maulana berencana akan masuk ke sungai atau menceburkan diri ke sungai," sebut Irjen Pol Suharyono.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Potensi Pelanggaran HAM Terkait Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang
Hingga saat ini, sudah ada 40 saksi diperiksa dalam kasus penemuan jasad Afif Maulana yang ditemukan meninggal dunia oleh salah seorang pegawai cafe di sungai Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Sebanyak 40 saksi tersebut, terdapat 30 orang personel Sabhara Polda Sumbar yang juga dimintai keterangan, dikarenakan hadir pada saat kejadian pengamanan sebanyak 18 orang pelajar yang diduga akan melakukan tawuran tersebut.
Untuk 30 personil yang sudah diminta keterangan, seandainya ada yang terbukti melakukan perbuatan tersebut akan kita ditindak tegas. Sementara, belum ada yang diamankan oleh pihaknya dalam kasus ini, dan hasil otopsi masih belum keluar.
"Saya bertanggung jawab penuh akan kasus penemuan jasad Afif Maulana, sampai saat sekarang kita masih mendalami kasus ini. Saat ini ada satu yang memang diamankan karena di tangannya ada membawa sajam, sedangkan senjata lainnya berserakan dan belum diketahui siapa yang punya," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polda Sumbar bakal Periksa Pembuat Konten Siswa SMP Tewas di Padang Akibat Penyiksaan Polisi,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.