Respons KPAI soal Dugaan Siswa SMP di Padang Tewas Dianiaya Polisi
KPAI menanggapi kasus meninggalnya Afif Maulana alias AM (13), siswa SMP di Kota Padang, Sumatra Barat yang diduga dianiaya polisi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus meninggalnya Afif Maulana alias AM (13), siswa SMP di Kota Padang, Sumatra Barat yang diduga dianiaya polisi.
Afif ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan sejumlah pihak lain terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan polisi terhadap korban AM.
KPAI berharap kepolisian dapat mengungkap kasus meninggalnya AM dengan terang benderang dan transparan.
Selain itu, apabila berhasil dibuktikan adanya penganiayaan, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"KPAI akan melakukan pengawasan terhadap kasus ini hingga tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan," ungkap Dian kepada Tribunnews, dikutip Senin (24/6/2024).
Jika terbukti AM meninggal karena kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian, Dian mendesak adanya pembenahan di tubuh Polri.
Anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum, lanjut Dian, seharusnya diproses menggunakan kaidah dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang telah hadir sejak 2012.
"Tidak diperkenankan melakukan kesewenang-wenangan dan bahkan menggunakan kekuatan yang berlebihan."
"Jika benar ternyata AM meninggal karena kekerasaan oknum kepolisian, maka Polri perlu segera berbenah," ungkapnya.
Lanjut Dian, Polri perlu memastikan perbaikan kapasitas dan kualitas SDM Polri dalam penanganan anak.
Baca juga: 7 Fakta Kematian Siswa SMP di Padang Diduga Disiksa Polisi, Saksi Lihat Kendaraan Korban Ditendang
"Agar dikemudian hari tidak ada lagi AM-AM berikutnya," ujarnya.
Menurut Dian, Diklat SPPA sudah diberikan, namun masih terbatas pada penyidik di Unit PPA.
Padahal kasus anak tidak semua ditangani Unit PPA, seperti pelanggaran lalu lintas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.