Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Digelar Hari Ini: 22 Kuasa Hukum Hadir

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan akan mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda

Editor: Erik S
zoom-in Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Digelar Hari Ini: 22 Kuasa Hukum Hadir
Tribunnews.com/ist
Kumpulan unggahan status Facebook diduga milik tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, menjadi sorotan viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Pengadilan Negeri Bandung hari ini menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky, Pegi Setiawan alias Perong, Senin (24/6/2024).

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan akan mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda Jabar.

"Putusan pengadilan kan menyebut tiga orang DPO termasuk pelakunya ada 11. Bukti itu yang akan kami ajukan di persidangan," kata Toni RM.

Baca juga: Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga Optimis Pegi Bakal Menang

Dalam putusan pengadilan, lanjut Toni, Pegi menggunakan Vario hitam. Namun yang disita penyidik itu Suzuki Smash dan putusan itu sudah inkrah serta konstruksi dakwaan dibangun dengan bukti 11 pelaku menggunakan tujuh motor.

"Tapi, tak ada itu Suzuki Smash. Jadi, kalau polisi sita Suzuki Smash sekarang itu merusak dakwaan. Jadi Pegi alias Perong bukanlah Pegi Setiawan," katanya, Minggu (24/6/2024)

Toni menambahkan, besok akan hadir 22 orang dari tim mereka di sidang praperadilan.

Sedangkan keluarga Pegi tak akan hadir besok, melainkan akan datang pada Rabu (26/6/2024).

Penetapan tersangka tidak sah

BERITA REKOMENDASI

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.

"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk mengusut kasus pembunuhan ini secara transparan.

Baca juga: 4 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi: Kapolri Mewanti-wanti Penyidik, Pengamanan Disiapkan

Ia mengingatkan, supaya kasus Vina Cirebon ditangani sesuai aturan hukum.

Kemudian, jika perlu penyidikannya memakai pendekatan scientific crime investigation.

Menurut Yanti, hal itulah yang nanti akan ditanyakan pihaknya kepada Polda Jabar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas