Usai Ditangkap Pegi Pernah Diminta Cap Sidik Jari di 3 Kertas Kosong dan 1 Kertas Bertuliskan Mayat
Kuasa Hukum Pegi, Muchtar mengungkap soal kliennya pernah diminta untuk cap sidik jari di tiga kertas kosong dan satu kertas bertuliskan kata mayat.
Editor: Theresia Felisiani
Muchtar menjelaskan bahwa cap sidik jari harus diminta melalui prosedur yang sah.
Menurutnya apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.
Dokumen yang akan dicap sidik jari juga harus memuat data diri pemilik sidik jari dan dibubuhkan tanda tangan.
“Ini Pegi nyata-nyata dikasih kertas kosong, tidak ada data diri,” ungkap dia.
Pesan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara secara langsung soal kasus Vina Cirebon.
Dia juga menegaskan secara khusus soal penangkapan tersangka Pegi Setiawan yang menjadi sorotan masyarakat.
Seperti diketahui, penangkapan Pegi digugat praperadilan, dan sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Di sisi lain, berkas perkara penyidikan Pegi sudah dilimpahkan Polda Jawa Barat (Jabar) kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jabar pada Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Nyawa Pegi di Ujung Tanduk, Kuasa Hukum Ingin Bertemu Langsung dengan Presiden Jokowi dan Kapolri
Soal Pegi, Listyo mewanti-wanti yang menangani kasus Vina dan menangkap Pegi, harus punya bukti kuat.
Menurutnya, penersangkaan Pegi harus didasari scientific crime investigation (SCI).
"Terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apa bila semuanya dilengkapi dengan eh scientific crime investigation," jelas Listyo di Jakarta usai menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk 2024, Sabtu (22/6/2024).
Bagi Listyo, metode SCI menghasilkan bukti yang tak terbantahkan, sehingga tidak akan menghukum yang tak bersalah.
"Itu adalah bukti yang tidak terbantahkan," jelasnya.
Selain itu, Listyo juga menyampaikan, penyidik bisa melengkapi bukti hasil SCI itu dengan bukti lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).