Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Vina Cirebon: Halomoan Sianturi Prediksi Tersangka Pegi Lepas

Berdasarkan fakta-fakta yang banyak sekali diberitakan berbagai media, ia yakin Pegi akan lepas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Vina Cirebon: Halomoan Sianturi Prediksi Tersangka Pegi Lepas
Ist
Pengacara senior Halomoan Sianturi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Halomoan Sianturi memprediksi Pangadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Sehingga tersangka terbaru kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jabar, tahun 2016 lalu itu akan lepas dari status tersangka.

Berdasarkan fakta-fakta yang banyak sekali diberitakan berbagai media, ia yakin Pegi akan lepas.

"Saya yakin tersangka Pegi akan lolos," kata Halomoan Sianturi di Jakarta, Selasa (25/6/2024). 

Diketahui, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi di PN Bandung ditunda oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman karena pihak kuasa hukum penyidik Polda Jabar mangkir tanpa alasan.

Sidang akan kembali digelar pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca juga: Sidang Praperadilan Ditunda, Ini Respons Orang Tua Pegi hingga Kakak Vina

Halomoan pun menyayangkan ketidakhadiran kuasa hukum penyidik Polda Jabar dalam sidang praperadilan, Senin (24/6/2024) kemarin yang diajukan oleh Pegi sang kuli bangunan itu.

Berita Rekomendasi

Halomoan menilai ketidakhadiran itu secara hukum tidak ada masalah, tetapi dengan memperhatikan fakta-fakta yang banyak disampaikan oleh masyarakat dan sudah menjadi perhatian publik maka dapat menjadi bahan pemberitaan bahwa pihak Polda Jabar tidak siap dengan bukti-bukti yang harus diajukan di pengadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka.

"Tentunya hal tersebut perlu menjadi pertimbangan pihak Polda Jabar," sarannya.

Sementara itu, penyidik Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Kamis (20/6/2024).

Patut diduga penyidik mengulur-ulur waktu dengan berharap berkas Pegi dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejati Jabar sehingga proses praperadilan menjadi gugur.

"Itu memang tidak melanggar hukum. Namun dalam perkara ini, hal tersebut merupakan strategi yang tidak menguntungkan Polda Jabar dan tidak bijak," tutur Halomoan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan dan Anggota TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan). 

Karena secara psikologis, lanjut Halomoan, langkah Polda Jabar yang mangkir dari sidang praperadilan tersebut dapat dibaca oleh masyarakat bahwa polisi tidak memiliki bukti yang cukup kuat dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Halomoan menyakini pihak Kejati Jabar tidak akan dengan mudah menyatakan P21 berkas perkara Pegi ini.

"Tentunya Kejati Jabar akan belajar dengan baik terhadap perkara awal Vina-Eky yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2016 yang bikin heboh se-Indonesia," cetusnya.

Terlebih, kata Halomoan, kasus pembunuhan Vina-Eky ini mendapat perhatian masyarakat dan para penegak hukum serta atensi khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin, bahkan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan kasus ini diusut secara tuntas demi kebenaran dan keadilan.

"Maka saya yakin Kejati Jabar tidak akan bertindak bodoh dengan serta-merta menyatakan berkas perkara Pegi P21," tukasnya.

"Publik juga menyoroti kasus ini. Bahkan bukan hanya publik dalam negeri, melainkan juga publik internasional. Kalau polisi salah tangkap Pegi, apa kata dunia?" lanjutnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Polda Jabar agar serius dan profesional dalam mengusut kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

Bahkan  mantan Kabareskrim itu memerintahkan penyidik Polda Jabar agar mengedepankan "scientific crime investigation" atau investigasi berdasarkan sains. 

Apalagi, kata Halomoan, ada adagium lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah.

Untuk menyatakan P21 dalam perkara ini, Halomoan memperkirakan Kejati Jabar akan meminta "approval" atau setidaknya berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung.

"Saya prediksi Pegi akan bebas. Ayo tetap dan terus semangat Pegi dan para penasihat hukumnya," harap dia.  

Sedangkan untuk Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, Halomoan menyarankan bila pada sidang berikutnya 1 Juli 2024 mendatang pihak Polda Jabar kembali mangkir maka seharusnya sidang tetap dilanjutkan saja, karena tidak ada alasan apa pun yang dapat digunakan kecuali jika hakimnya nanti katakanlah berhalangan tidak tetap atau behalangan tetap.

Namun, Halomoan meyakini pihak Polda Jabar akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut, karena jika tidak hadir lagi, maks polisi akan rugi sendiri.

Halomoan pun berharap Polda Jabar melaksanakan instruksi Kapolri, dan kalau memang tidak cukup bukti, jangan malu-malu untuk melepaskan Pegi sang kuli bangunan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas