Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala dan Bendahara SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos

Keduanya diduga membuat proyek fiktif dan menaikkan anggaran dana BOS bersama dengan seorang pengusaha, Fauzi Rakhman (EFR).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kepala dan Bendahara SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos
freepik
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala dan bendahara SMAN 10 Bandung, Jawa Barat terseret kasus korupsi.

Ade Suryaman (AS) dan bendahara sekolahnya Asep Nendi (AN), jadi tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Keduanya diduga membuat proyek fiktif dan menaikkan anggaran dana BOS bersama dengan seorang pengusaha, Fauzi Rakhman (EFR).

Negara pun dirugikan Rp664 juta atas kasus korupsi dana BOS ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh Polrestabes Bandung dan dilimpahkan ke Kejari.

“Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS sekolah. Ada tiga tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” ujar Ridha, Selasa (25/6/2024).

Modus ketiga tersangka ini, menganggarkan sejumlah dana BOS yang diterima pada 2020 sebesar Rp 2,2 miliar untuk proyek fiktif serta melakukan mark up anggaran.

BERITA REKOMENDASI

Proyek pertama, para tersangka menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773 ditambah mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15.906.000.

Kemudian, mereka juga menganggarkan proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000.

“Sehingga total kerugian negara dari BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” katanya.

Ridha mengatakan, berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili, Rabu (26/6/2024) ini.

Baca juga: ICW Soroti Realisasi Penyaluran Dana BOS Melalui Belanja Hibah

“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang,"


"Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” ujarnya.

Plh Kadisdik Jabar, Ade Afriandi, mengatakan pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) tidak akan memberikan bantuan hukum atau pun pendampingan apapun terhadap kedua tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas