Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Pilih Sendiri Lokasi Rumah Pensiun di Karanganyar, Lahan Mulai Dipagari

Lahan tempat rumah baru atau hadiah untuk purna tugas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, mulai dipagari.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jokowi Pilih Sendiri Lokasi Rumah Pensiun di Karanganyar, Lahan Mulai Dipagari
Kolase Tribunnews (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin-Mardon Widiyanto)
Kondisi calon lahan yang akan digunakan untuk membangun rumah pensiun Presiden Jokowi. Tanah rumah baru Presiden Jokowi di Colomadu, Karanganyar, mulai dipagari dan ekskavator sudah di lokasi itu, Selasa (25/6/2024). 

"Saat ini lahan itu sudah mulai dipagari," kata Kades Blulukan, Slamet Wiyono.

Pengerjaan pembangunan rumah baru Jokowi ini, rencananya dimulai Juli 2024.

Kemungkinan pembangunan bakal selesai pada tahun 2025.

Menurut Kepala Desa Blulukan, material untuk pembangunan rumah pensiun Jokowi akan tiba pada Juli 2024.

“Kemarin itu dari Sekretariat Negara memang sudah merapat ke kami (Pemerintah Desa Blulukan), istilahnya kulo nuwun bahwa tanah untuk Bapak Presiden hadiah dari negara memang akan segera dibangun,” kata Slamet Wiyono di Kantor Desa Blulukan, Kamis.

Slamet menjelaskan, Kementerian Sekretariat Negara sudah mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karanganyar.

Hal tersebut, dimaksudkan untuk meminta izin penebangan pohon di depan lahan rumah pensiun Jokowi.

Baca juga: Tanah Rumah Baru Jokowi di Colomadu Diperkirakan Sedikitnya Seharga Rp12 Miliar

BERITA REKOMENDASI

Penebangan pohon itu, guna mempermudah akses keluar-masuk kendaran dan petugas selama proses pembangunan.

"Juga ada beberapa tiang listrik maupun telepon itu juga akan dikondisikan dengan pihak-pihak terkait. Dalam hal ini adalah PLN dan juga Telkom,” ungkap Slamet.

Sebagai informasi, rumah hadiah negara ini akan ditempati Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Negara.

Rumah baru bagi mantan presiden dan wakil presiden ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Keinginan Jokowi jika Sudah Pensiun

Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengungkapkan keinginannya setelah tidak jadi Presiden.

Diketahui, Presiden Jokowi akan pensiun pada 20 Oktober 2024.

Jokowi pensiun setelah menjabat Presiden selama dua periode.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas