Kematian Siswa SMP di Padang Dianggap Janggal, LPSK Minta Keterangan Keluarga hingga Teman Korban
Polda Sumbar menyatakan, Afif Maulana (13) bukan korban penganiayaan aparat kepolisian dan tewas akibat lompat dari jembatan.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian siswa SMP di Padang, Sumatra Barat mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Polisi menyatakan korban tewas karena melompat dari pagar.
Namun, pihak keluarga menyatakan ada luka pada jasad korban dan kondisi tulang rusuknya patah.
Muncul kabar korban tewas dianiaya oknum polisi saat membubarkan tawuran.
LPSK akan meminta keterangan dari enam saksi kunci serta jajaran Polda Sumatera Barat untuk memastikan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu (9/6/2024).
Tindak lanjut ini berdasar keterangan LBH Padang yang mendampingi enam saksi saat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Afif tewas akibat dianiaya oknum anggota Polri.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berangkat ke Sumatera Barat untuk menggali informasi lebih lanjut.
"Kami akan ke sana, tapi waktunya belum bisa kami sampaikan karena masih perlu koordinasi lebih lanjut," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Kamis (26/6/2024).
Langkah meminta keterangan kepada Polda Sumatera Barat tersebut sebagai bagian dari proses penelaahan permohonan perlindungan diajukan enam orang saksi kasus Afif.
Mereka meliputi keluarga Afif, teman-teman, pihak keluarga para saksi yang melihat kejadian pada malam kejadian sebelum Afif diduga tewas dianiaya oknum anggota Polda Sumatera Barat.
Mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK lantaran khawatir mendapat ancaman selama proses hukum mengungkap penyebab tewasnya Afif Maulana.
Baca juga: Soal Tewasnya Siswa SMP di Kota Padang, Kapolda Sebut 17 Anggota Polisi Bekerja Tak Sesuai SOP
"Kami akan asesmen secepatnya, utamanya kalau memang ada ancaman. Kami punya asesmen untuk menilai ancaman, nanti sekaligus kita investigasi ke lapangan mengecek," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan selain meminta keterangan Polda Sumatera Barat, LPSK akan berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Koordinasi dengan Kompolnas dilakukan karena lembaga tersebut berwenang melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri, sehingga terkait dengan dugaan kasus penganiayaan Afif.