Penjabat Bupati Deiyai Elimelek Minta Perangkat Kampung Pahami Regulasi Kelola Anggaran
Penjabat Bupati Deiyai Elimelek Edowai meminta seluruh perangkat desa memahami dengan baik regulasi tata kelola anggaran desa.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Penjabat Bupati Deiyai Elimelek Edowai meminta seluruh perangkat desa atau kampung di Kabupaten Deiyai memahami dengan baik regulasi tata kelola anggaran desa atau kampung sehingga memberi dampak pada kesejahteraan masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan Edowai di hadapan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD Kabupaten Deiyai di Waghete, kota Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, Jumat (18/6/2024).
Menurut Elimelek, dalam menjalankan perannya, Kampung membutuhkan sumber daya manusia (SDM) perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya di desa.
"Peran tersebut meliputi peran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan. dan peran pemberdayaan masyarakat,” ujar Elimelek.
Menurut dia, saat ini, desa dituntut mampu mengelola anggaran yang cukup besar sehingga kepala kampung bersama perangkat dan BPD harus memahami regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan.
Selain itu, perangkat desa dan BPD juga perlu rajin berdiskusi dan membaca aturan, memanfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan dan menjalankan pembangunan.
“Pembangunan mesti dilaksanakan sesuai dengan tanggungjawab dan dituangkan dalam RPJM Desa dan APBDesa. Regulasi harus selalu ditaati agar niat baik dalam pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan di kemudian hari. Permendagri Nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintah Desa harus dijadikan acuan,” katanya.
Elimelek menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas anggota BPD yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai bertujuan mensinergikan para pemangku kepentingan di desa khususnya para kepala desa beserta perangkatnya dan BPD.
Kehadiran para peserta penting agar terwujud relasi harmonis serta terjalinnya kerjasama yang baik.
“Kami percaya dan yakin jika kita mampu berkomunikasi dengan baik maka resiko terjadinya konflik kecil kemungkinan terjadi. Untuk itu masing-masing pihak memahami peran dan kewenangannya dalam mengelola manajemen pemerintahan desa atau kampung dan tidak saling bekerja melampaui kewenangan pihak lain,” kata Elimelek.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMK Deiyai Ferdinant Pakage menambahkan Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) bukanlah lembaga baru di desa.
“Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa. Salah satunya adalah tentang kelembagaan di desa, termasuk di dalamnya BPD atau Bamuskan,” ujar Ferdinant.
Menurut Ferdinant, dalam kedudukannya sebagai lembaga desa yang menjalankan fungsi pemerintah desa, BPD memiliki peran dan fungsi serta tugas yang strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD sebagai pelaksana peran lembaga tentu dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang undangan.
Hal tersebut penting dalam rangka memberikan dukungan terhadap implementasi kebijakan tentang BPD atau Bamuskam.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Elimelek membagikan Nota Tugas Pelaksana Tugas (Plt) kepada 67 kepala kampung, 67 Plt Ketua Bamuskam, dan 67 Plt Sekretaris Kampung untuk mengisi kekosongan jabatan sambil menyiapkan tahapan Pilkades serentak tahun 2025.
“Pada saat tahapan sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pilkades atau Pilkakam yang sekarang ditunjuk sebagai Plt Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Ketua Bamuskam maka kalau ada di antara mereka ingin mencalonkan diri maka akan ada penjabat dari unsur ASN mengisi kekosongan dalam rangka menyukseskan Pilkades atau Pilkakam serentak tahun 2025,” pungkas Elimelek.