Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Praperadilan Pegi Besok 1 Juli 2024, Pengacara: Polda Tak Hadir Juga Tidak Apa-apa

Muchtar Effendi menuturkan, ia tak peduli Polda Jabar akan hadir di sidang praperadilan atau tidak. Sidang tetap berlanjut meski termohon tak datang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jelang Praperadilan Pegi Besok 1 Juli 2024, Pengacara: Polda Tak Hadir Juga Tidak Apa-apa
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung sidang mengenakan kaus bertuliskan #BebaskanPegiSetiawan berdiri di ruang sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Muchtar Effendi menuturkan, ia tak peduli Polda Jabar akan hadir di sidang praperadilan atau tidak. Sidang tetap berlanjut meski termohon tak datang (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang sempat ditunda dijadwalkan ulang besok, Senin (1/7/2024).

Sidang sempat ditunda lantaran pihak Polda Jawa Barat tak hadir dalam ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, Senin (24/6/2024) lalu.

Jelang sidang ini, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, mengaku tak peduli pihak termohon akan hadir atau tidak dalam sidang nanti.

Ia mengatakan hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."

"Jadi kalau tanggal 1 (Juli 2024) sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Muchtar menuturkan, apabila Polda Jabar tak hadir lagi dalam sidang praperadilan kali ini, hal tersebut bisa mempermudah timnya dalam gugatan.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.

Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Sidang Tetap Lanjut

Diwartakan sebelumnya, Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan sidang praperadilan Pegi pada Senin (1/7/2024) besok, akan berjalan meskipun Polda Jabar kembali tak hadir.

"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton," ujarnya.

Baca juga: Yakin Polisi Tak Cukup Bukti, Kubu Pegi Minta HP Vina hingga CCTV Dibuka: Biar Ketemu Pembunuhnya

Selain itu, Yusra juga tak mengetahui alasan Polda Jabar mangkir dari sidang praperadilan pada Senin (24/6/2024) lalu.

Sementara itu, hakim dalam sidang ini, Eman Sulaeman mengaku ingin perkara kasus Vina Cirebon ini tuntas dengan asas keadilan yang sebenarnya.

Selain itu, ia juga ingin perkara cepat selesai sebelum persidangan pokok perkara digelar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas