Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Pegi Setiawan Sebut Kliennya Bisa Bebas Apabila Menang Praperadilan

Meski begitu, apabila kalah di praperadilan, maka Pegi Setiawan akan diadili di pengadilan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pengacara Pegi Setiawan Sebut Kliennya Bisa Bebas Apabila Menang Praperadilan
Tribunnews
Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang. 

Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Sidang Tetap Lanjut

Diwartakan sebelumnya, Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan sidang praperadilan Pegi pada Senin (1/7/2024) besok, akan berjalan meskipun Polda Jabar kembali tak hadir.

"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton," ujarnya.

Selain itu, Yusra juga tak mengetahui alasan Polda Jabar mangkir dari sidang praperadilan pada Senin (24/6/2024) lalu.

Sementara itu, hakim dalam sidang ini, Eman Sulaeman mengaku ingin perkara kasus Vina Cirebon ini tuntas dengan asas keadilan yang sebenarnya.

Selain itu, ia juga ingin perkara cepat selesai sebelum persidangan pokok perkara digelar.

"Saya juga ingin perkara ini lebih cepat. Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga menuturkan, dirinya tak ada kepentingan dalam perkara ini.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini,"

"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh. Biasanya pengacara sumber itu biasanya sudah tahu," sambungnya.

Ia pun dengan tegas menolak apabila ada yang coba-coba mengajaknya untuk berkompromi dan merugikan pihak lain.

"Kalau pun ada coba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," tuturnya.

"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.

Eman Sulaeman juga mengatakan, sidang praperadilan pada 1 Juli nanti akan tetap dilaksanakan meskipun salah satu pihak tidak hadir.

"Sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut. Dari pada datang jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada sidangnya," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegi Setiawan Bisa Bebas dari Kasus Vina Cirebon jika Menang Gugatan Praperadilan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas