Polisi Grebek Agen Judi Online di Subang, Pelaku Dapatkan Uang Rp9 Juta Selama Juni 2024
Menurut Herman, saat dilakukan penangkapan, pelaku agen judi online ini diketahui sedang melakukan pengolahan data berupa Angka Togel
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah lokasi perjudian, mulai dari sabung ayam hingga judi online di Subang, Jawa Barat dibabat habis oleh Satreskrim Polres Subang dalam waktu seminggu ini.
Salah satu bandar judi online jenis togel di wilayah Kecamatan Cipunagara juga berhasil digerebek polisi berdasarkan aduan dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreksirm Polres Subang, AKP Herman Saputra.
Ia menuturkan, mengatakan penangkapan pelaku Judi di Subang, berkat aduan masyarakat, dan kami jajaran Satreskrim Polres Subang langsung bergerak dan mengamankan para pelaku berinisial SG(38)
"Pelaku agen judi togel online ini dianggap meresahkan oleh warga sehingga kami langsung bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan Sabtu, (29/6/ 2024) dini hari di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara," ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, Minggu(30/6/2024) pagi.
Menurut Herman, saat dilakukan penangkapan, pelaku agen judi online ini diketahui sedang melakukan pengolahan data berupa Angka Togel dari para pemasang, serta menginputnya melalui situs judian online.
"Dari hasil jadi agen judi online togel tersebut, dalam sehari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000 dan pelaku ini menjalankan prakteknya sejak sebulan lalu," katanya
Sementara itu perputaran uang judi selama Juni 2024 sebesar Rp9.291.600.
Hal tersebut diketahui dari Akun Dana milik pelaku dengan adanya deposite dan withdraw atau penarikan dana.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu buah handphone dan satu buah buku rekap data angka togel," ungkapnya
Baca juga: PPATK Diminta Ungkap Nama 80-an Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online ke MKD
Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Delik pidana sangkaan pada kasus tersebut, tersangka inisial SG (38th) di jerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Herman.
Sementara itu Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menegaskan tak ada tempat bagi para penjudi di Subang.
Menurut Areik, pemberantasan praktik perjudian ini sudah sesuai perintah tegas Kapolri, dan perintah ini harus benar-benar dijalankan oleh seluruh anggota Polri, termasuk di jajaran Polres Subang.
"Jadi bagi masyarakat yang menemukan segala bentuk perjudian di sekitar tempat tinggal masing-masing segera melaporkan ke kami dan akan langsung kami tindak tegas,"
"Pemberantasan praktik judi butuh peran serta masyarakat, jadi Jagan takut, jika menemukan praktek perjudian dilingkungan masyarakat segera laporkan kami jajaran Polres Subang," kata Ariek.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perang Terhadap Perjudian, Satreskrim Polres Subang Grebek Agen Judi Online di Cipunagara