Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Tuntutan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Pegi Bisa Dibebaskan

Berikut sembilan tuntutan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Sidang Praperadilan hari ini, Senin (1/7/2024).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 9 Tuntutan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Pegi Bisa Dibebaskan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga yang mengaku Sahabat Pegi memperlihatkan stiker bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) | Berikut sembilan tuntutan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Sidang Praperadilan hari ini, Senin (1/7/2024). 

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eky sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eky merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Baca juga: Polda Jabar Siap-siap, Pengacara Pegi Bakal Bongkar Cacat Penangkapan di Praperadilan Hari ini 

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

BERITA REKOMENDASI

Sementara Pegi sendiri sudah menjadi DPO selama delapan tahun hingga akhirnya ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas