Awal Persembunyian Bos Toko Baju Terbongkar, Bunuh Karyawan Koperasi dan Bawa Kabur Motor
Tim gabungan Jatanras Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Antoni yang menjadi otak pembunuhan pegawai koperasi di Palembang.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Tim Jatanras Polda Sumsel menangkap pelaku utama kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi yang ditemukan tewas dicor di belakang toko pakaian.
Pelaku yang bernama Antoni ditangkap di Padang, Sumatra Barat pada Jumat (28/6/2024) malam.
Antoni selaku pemilik toko pakaian mengajak dua orang untuk membunuh korban Anton Eka Saputra (25).
Usai melakukan pembunuhan, Antoni mengajak istri dan anaknya kabur ke rumah kakak sepupu di Padang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes pol Harryo Sugihartono, mengatakan pelaku Pongki yang sudah ditangkap membocorkan tempat persembunyian Antoni.
Pongki yang ditangkap di Batam juga menunjukkan lokasi jasad korban.
"Ya tersangka Antoni kita tangkap dari hasil pengembangan tertangkapnya tersangka Pongki yang saat itu kita tangkap di Batam," jelasnya, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Masih ada satu pelaku yang buron berinisial KF.
Antoni saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang,
Selain melakukan pembunuhan, Antoni juga membawa kabur uang dan sepeda motor korban.
Kanit 2 Jatanras Polda Sumsel, AKP Novel Siswandi, menyatakan sepeda motor korban diamankan di Empat Lawang, Sumatra Selatan.
Baca juga: Jejak Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Jasadnya Dicor: Hilang 19 Hari, Pelaku Utama Bos Distro
"Benar kami berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban, di lokasi Empat Lawang," tuturnya.
Seorang karyawati toko berinisial PT juga diamankan lantaran berada di TKP pembunuhan dan mengawasi kondisi sekitar.
"PT ini diamankan lantaran saat pelaku melakukan eksekusi terhadap korban, dia menjaga dan mengawasi disituasi di depan TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.