Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Sidang Praperadilan Pegi, Tersangka Kasus Vina Cirebon Untung Jika Polda Jabar Mangkir Lagi

Sidang Praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan digelar pada hari ini Senin (1/7/2024), usai ditunda karena Polda Jabar tak hadir

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Hari Ini Sidang Praperadilan Pegi, Tersangka Kasus Vina Cirebon Untung Jika Polda Jabar Mangkir Lagi
Tribunnews
Foto Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. | Sidang Praperadilan Pegi Setiawan digelar pada hari ini Senin (1/7/2024), usai ditunda pada Senin (23/6/2024) lalu karena Polda Jabar tak hadir. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan akan kembali digelar pada hari ini, Senin (1/7/2024).

Diketahui sebelumnya, Sidang Praperadilan Pegi sempat tertunda karena Polda Jawa Barat (Jabar) tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024) lalu.

Ketidakhadiran Polda Jabar ini pun menjadi sorotan publik, termasuk oleh Kuasa Hukum Pegi, Muchtar Effendi.

Muchtar kemudian menegaskan, untuk gelaran Sidang Praperadilan yang kedua ini, hadir tidaknya Polda Jabar maka sidang akan tetap berjalan.

Pasalnya menurut Muchtar, majelis hakim berhak untuk memanggil Polda Jabar untuk kedua kalinya.

Namun jika Polda Jabar kembali tidak hadir maka sudah tidak bisa menggunakan haknya lagi untuk membela diri.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau tanggal 1 Juli 2024 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," kata Muchtar dilansir WartakotaLive.com, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut Muchtar menyebut, jika Polda Jabar kembali tak hadir di Sidang Praperadilan Pegi, maka akan menguntungkan pihak Pegi.

Karena tidak ada bantahan yang membantah argumen Pegi di persidangan.

Selanjutnya majelis hakim juga bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucap Muchtar.

Baca juga: Jelang Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Minta Polda Jabar Hentikan Penyidikan

Agenda Bentrok Jadi Alasan, Polda Jabar Janji Datang di Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan alasan Polda Jabar mangkir pada sidang praperadilan perdana karena ada agenda lain yang bentrok.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas