Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Sumbar Ungkap Alasan Rekaman CCTV di Polsek Kuranji Atas Kasus Tewasnya Afif Terhapus

Soal kasus kematian Afif Maulana, Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol. Suharyono, menyebut CCTV Polsek Kuranji tak mengalami kerusakan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kapolda Sumbar Ungkap Alasan Rekaman CCTV di Polsek Kuranji Atas Kasus Tewasnya Afif Terhapus
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat konferensi pers pada Minggu (30/6/2024) menunjukkan foto penangkapan terduga pelaku tawuran yang diamankan di Mapolsek Kuranji pada Minggu (9/6/2024). Suharyono menegaskan, dalam foto tersebut tidak ada Afif Maulana. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol. Suharyono, menyebut CCTV Polsek Kuranji tak mengalami kerusakan.

Hal ini disampaikannya mengenai kasus seorang siswa SMP bernama Afif Maulana (13) yang ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (9/6/2024) siang.

Pelajar SMP itu meninggal dunia diduga akibat dianiaya polisi di Polsek Kuranji.

Saat itu, pihak kepolisian tengah bekerja mencegah aksi tawuran.

"Jadi CCTV tidak rusak. Ada CCTV, tetapi daya tampung untuk menyimpan atau DVR hanya 11 hari," ujar Suharyono saat konferensi pers Minggu (30/6/2024), dilansir TribunPadang.com.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan tim IT Polda, CCTV di Polsek Kuranji hanya punya ruang penyimpanan 1 terabyte (TB).

Dengan kapasitas sebesar itu, mereka hanya bisa melacak peristiwa 11 hari sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

"Laporan yang masuk tanggal 21 Juni 2024. Ahlinya membuka CCTV tanggal 23 Juni 2024."

"Berarti yang bisa diambil (rekaman CCTV) hanya sampai tanggal 13 Juni 2024. Itu hari keempat setelah kejadian (pengamanan terduga pelaku tawuran)," tuturnya.

Atas dasar itu, kejadian ketika dilakukan pengamanan terhadap 18 terduga pelaku tawuran di Polsek pada Minggu (9/6/2024) tak terlacak lagi.

Kendati demikian, Suharyono berujar, dirinya sudah mempunyai dokumentasi pengamanan tersebut.

Ia memperlihatkan, foto-foto terduga pelaku tawuran setelah dilakukan pengamanan di Kapolsek Kuranji.

Baca juga: Kematian Siswa SMP di Padang Dianggap Janggal, LPSK Minta Keterangan Keluarga hingga Teman Korban

Bukti foto tersebut, ucap Suharyono, menegaskan tak ada Afif Maulana di antara belasan terduga pelaku yang diamankan di Polsek Kuranji.

Menurutnya, sejumlah foto itu adalah dokumentasi dari personel kepolisian yang bertugas pada malam itu.

Ia juga menyampaikan, foto-foto itu telah ditunjukkan saat pertemuan dengan Kompolnas, KPAI, Kementerian PPA, Komnas HAM, Ombudsman, LBH Padang, hingga pihak keluarga pada beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pihaknya, Suharyono mengatakan kematian Afif Maulana diduga karena meloncat ke Sungai Batang Kuranji.

"Selain itu, hasil visum menunjukkan bahwa memang terdapat luka lecet di tubuh jasad Afif, dari hasil pemeriksaan dokter forensik, penyebab kematian Afif ialah benturan keras yang membuat tulang rusak Afif patah dan mengenai paru-paru."

"Adapun lebam di tubuh Afif, kata dokter forensik merupakan lebam mayat," tutur Suharyono.

Ia berujar, hingga kini pihak tertentu masih bertahan dengan asumsi tanpa fakta, baik melalui press release maupun konferensi pers.

"Walau sudah dijelaskan seberapa baik pun, ini fakta, ini saksi kunci, ini sudah kami periksa, sudah dihadirkan, ini rekamannya, ini fotonya, dan seterusnya, masih saja mencari-cari yang tidak ada di kami sehingga kami memohon kepada semua pihak kalau ada info baru apa pun, lampirkan dengan bukti," ungkapnya.

Foto Afif Maulana (13). Siswa SMP itu ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024)  diduga akibat disiksa polisi.
Foto Afif Maulana (13). Siswa SMP itu ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024) diduga akibat disiksa polisi. (kolase foto TribunPadang.com/ist)

Kronologi Versi LBH

Sebelumnya berdasarkan investigasi, LBH Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

"Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani, Kamis (20/6/2024).

Menurut keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, tutur Indira, saat itu A sedang berboncengan dengan Afif memakai sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.

Kemudian, pada saat bersamaan korban Afif dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.

"Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting, korban Afif berjarak sekitar dua meter dari korban A," tuturnya.

Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban Afif dikerumuni oleh polisi, tetapi keduanya terpisah.

"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban Afif sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban Afif ," terangnya.

Indira lalu mengatakan, pada siang harinya jenazah Afif ditemukan mengapung di Batang Kuranji. 

Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.

Setelah itu jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi Afif meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," kata Indira.

Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban Afif membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

LBH Padang lantas meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul: Daya Simpan CCTV Polsek Kuranji 11 Hari, Penangkapan Terduga Pelaku Tawuran Tak Terlacak Lagi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas