Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti Sah, jika Tidak Bisa, Pegi Harus Dibebaskan

Polda Jabar didesak untuk menghadirkan dua alat bukti sah terkait penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti Sah, jika Tidak Bisa, Pegi Harus Dibebaskan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Salah satu kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, MN Insank Nasruddin memberikan keterangan kepada wartawan setelah hakim menunda persidangan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) | MN Insank Nasruddin mendesak Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menunjukkan dua alat bukti sah terkait penetapan tersangka pada Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. hal tersebut diungkapnya usai menjalani Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, M.N. Insank Nasruddin, mendesak Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menunjukkan dua alat bukti sah dalam penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hal itu dilakukan karena menurut Insank penetapan tersangka Pegi tidaklah sah.

Insank menilai Polda Jabar menangkap orang yang salah untuk dijadikan tersangka utama dalam asus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, 2016 lalu.

Tim kuasa hukum Pegi juga menganggap Polda Jabar tak memiliki dua alat bukti yang sah untuk bisa menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Jika memang dua alat bukti itu ada, Insank pun menantang Polda Jabar untuk menguji sah tidaknya alat bukti tersebut.

"Kami tekankan penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah, kemudian kami nilai juga dalam permohonan kami, dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon."

"Makanya dalam persidangan ini akan kami tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," kata Insank usai Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, seperti dilansir Kompas TV, Senin (1/7/2024).

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Insank menuturkan, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka harus menggunakan dua alat bukti permulaan.

Selain itu, alat bukti yang digunakan juga harus sah dan relevan.

Jika tidak sah, alat bukti itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca juga: Bisikan Sang Ibu ke Pegi Setiawan Sebelum Sidang Praperadilan Buat Pegi Tenang 

Kemudian jika Polda Jabar tak bisa menunjukkan alat bukti yang sah, Pegi harus dibebaskan.

"Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHAP. Rujukannya harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka dan harus relevan."

"Artinya alat bukti itu harus sah, kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," kata Insank.

9 Tuntutan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang.
Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) . (Tribunnews)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas