Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Pegi Incar Iptu Rudiana, Ayah Eky Bakal Dilaporkan Dugaan Obstruction of Justice Terkait CCTV

Kubu Pegi Setiawan kini incar Iptu Rudiana, ayah dari Eki ini bakal dilaporkan terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kubu Pegi Incar Iptu Rudiana, Ayah Eky Bakal Dilaporkan Dugaan Obstruction of Justice Terkait CCTV
Tribunnews.com
Kasus pembunuhan Vina dinilai semakin kusut lantaran muncul berbagai saksi. Kubu Pegi Setiawan kini incar Iptu Rudiana, ayah dari Eki ini bakal dilaporkan terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Pegi Setiawan kini incar Iptu Rudiana, ayah dari Eki. 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan bakal melaporkan Iptu Rudiana terkait dugaan sengaja tidak membuka rekaman CCTV dari peristiwa kematian Eki dan Vina Cirebon tahun 2016 lalu.

"Ya, terkait CCTV yang belum dibuka itu, kami akan berdiskusi dengan tim penasehat hukum."

"Tapi pasti langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melaporkan Pak Rudiana (ayah Eki) terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat diwawancarai media Minggu (30/6/2024).

Diketahui, sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 2017 lalu, Eki dan Vina tewas terbunuh oleh kelompok geng motor yang jasadnya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Selain ditemukan yang awalnya sebagai informasi korban kecelakaan, kedua sejoli ini dikabarkan sempat dianiaya dan diperkosa oleh kelompok geng motor tersebut di gang Bhakti I di Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tepatnya di sebrang SMPN 11 Cirebon.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan jika Rudiana sudah mengetahui isi rekaman CCTV, namun tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, maka terdapat dugaan bahwa rangkaian ceritanya palsu atau direkayasa.

BERITA REKOMENDASI

 "Kalau kemudian Pak Rudiana sudah mengetahui CCTV misalnya, terus isinya itu sudah tahu, lalu dia tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, berarti rangkaian ceritanya diduga palsu atau direkayasa."

 "Kalau memang benar sudah dibuka," ucapnya.

Baca juga: Bukan Hanya Hotman Paris, Eks Kabareskrim Susno Duadji Juga Gagal Paham dengan Iptu Rudiana

Toni juga menegaskan, bahwa dugaan ini akan menjadi jelas apabila mereka melaporkan kasus ini dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan.

"Nah sehingga, dugaan itu akan clear nanti kalau kami laporkan dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan, artinya peristiwanya ada (pembunuhan), tapi direkayasa," jelas dia.

Menurut Toni, jika Iptu Rudiana telah membuka hasil penyelidikan dari CCTV di TKP, maka ia seharusnya tahu siapa yang ada di dalam rekaman tersebut dan siapa pelakunya.

"Logikanya gini, kalau Pak Rudiana sudah buka CCTV hasil penyelidikan yang dilakukan dengan rekan-rekannya di TKP, berarti dia tahu siapa yang ada di dalam CCTV dan pelaku."

"Parahnya kalau pelaku bukan yang kini ditangkap, berarti ada kebohongan di situ," katanya.

Toni menyatakan, bahwa tindakan ini dapat dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Jadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya itu bisa dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ujar pengacara asal Kabupaten Indramayu ini.

Dengan langkah hukum ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Baca juga: Kasus Vina dan Eky Masih Ruwet, Iptu Rudiana Muncul di Lomba Bulutangkis, Senyum Tenteng Raket

Seperti diketahui, sidang kasus Vina dan Eki Cirebon yang digelar tahun 2016 lalu ternyata masih memiliki fakta mengejutkan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon nomor: 4/PidB/2017PN.Cbn atas nama delapan terpidana, disebutkan bahwa rekaman CCTV di lokasi kejadian ternyata belum pernah dibuka.

Hal ini disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, yang menyoroti kesaksian dua anggota polisi, Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar.

Toni menjelaskan, bahwa dalam kesaksian Dodi Irwanto, bersama rekan-rekannya Aiptu Rudiana (ayah Eki), Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi, mereka melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapatkan informasi tentang pengeroyokan di depan SMPN 11 Cirebon, Jalan Perjuangan, Kota Cirebon.

"Setelah itu, delapan terpidana ditangkap dan diamankan oleh saksi bersama rekan-rekannya."

"Namun, yang penting, mereka baru menemukan CCTV setelah mengamankan para terpidana," ujar Toni saat diwawancarai pada Sabtu (29/6/2024) malam.

Dodi menyatakan dalam sidang, bahwa meskipun mereka sudah mengecek CCTV yang berada di lokasi kejadian, rekaman tersebut belum pernah dibuka.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Gugun Gumilar dalam catatan putusan pengadilan.

"Gugun juga menyatakan bahwa CCTV di lokasi kejadian belum dibuka."

"Baik Dodi maupun Gugun menjelaskan bahwa mereka bersama-sama Aiptu Rudiana saat melakukan pengecekan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kubu Liga Akbar Sentil Iptu Rudiana: Hilang di Kasus Vina, Mendadak Ikut Lomba Bulu Tangkis

Menurut Toni, fakta ini menunjukkan bahwa CCTV yang seharusnya menjadi bukti kuat justru tidak digunakan dalam proses penyelidikan awal.

"Artinya, bisa saja setelah CCTV dibuka, pelakunya bukan 8 orang yang diamankan itu," jelas dia.

Lebih lanjut, Toni RM menekankan bahwa kehadiran CCTV ini seharusnya dapat menjadi penentu siapa pelaku sebenarnya.

"Jika Pak Rudiana ingin membantah, buka CCTV-nya, sehingga masyarakat bisa melihat dan percaya siapa pelaku sebenarnya," katanya.

Toni juga menambahkan, bahwa kesaksian ini memperkuat argumen mereka bahwa ada kemungkinan kesalahan dalam penangkapan para terpidana.

"Berdasarkan keterangan 8 terpidana, mereka mengaku dianiaya."

"Jadi, bisa saja terlanjur dianiaya dan disiksa sebelum penemuan CCTV," ujarnya.

Kasus ini semakin memperlihatkan betapa pentingnya pembukaan dan pemanfaatan bukti CCTV dalam mengungkap kebenaran di balik kasus pengeroyokan yang menewaskan Vina pada tahun 2016 lalu. (TRIBUNJABAR)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Soal CCTV Kasus Vina Makin Rumit, Pengacara Pegi Bakal Gugat Iptu Rudiana Obstruction Of Justice,

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas