Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak RT Abdul Pasren Dilaporkan, Kuasa Hukum: Tak Masalah, Sah Saja

Pelaporan tersebut setelah Abdul Pasren diduga membuat keterangan palsu pada kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 lalu.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pak RT Abdul Pasren Dilaporkan, Kuasa Hukum: Tak Masalah, Sah Saja
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pihak keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon resmi melaporkan Abdul Pasren selaku Ketua RT pada saat kasus terjadi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Terbaru ini, pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon telah melaporkan ketua RT bernama Abdul Pasren.

Pelaporan tersebut setelah Abdul Pasren diduga membuat keterangan palsu pada kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 lalu.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Abdul Pasret pun menuturkan bahwa laporan tersebut dapat menjadi ancaman pidana balik.

Pitra Romadoni Nasution, salah satu anggota tim kuasa hukum Abdul Pasren menyatakan, bahwa laporan yang dilakukan oleh keluarga terpidana merupakan upaya hukum yang sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

"Rekan-rekan sekalian, mengenai Pak Pasren dan Kahfi yang dilaporkan oleh keluarga terpidana, kami menilai itu hanyalah upaya hukum keluarga terpidana untuk membuat novum dalam mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung."

"Itu gak ada masalah, sah-sah saja."

BERITA TERKAIT

"Silakan buat laporan polisi dan itu adalah konstitusional yang dijamin oleh undang-undang," ujar Pitra saat menggelar konferensi pers di wilayah Cirebon, Senin (1/7/2024).

Namun, Pitra menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dijadikan novum jika tuduhan terhadap Abdul Pasren tidak terbukti.

"Tapi ingat, jangan laporan ke polisi ini dijadikan novum, tapi kenyataannya Pak Pasren ini tidak memberikan keterangan palsu, sebagaimana yang dituduhkan oleh mereka," ucapnya.

Sehingga, lebih lanjut Pitra menjelaskan, konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pelapor jika laporan mereka dihentikan oleh kepolisian atau terbukti tidak cukup bukti.

Baca juga: Misteri Dua Perempuan yang Jemput Vina Sebelum Tewas Dibunuh dan Dirudapaksa, Ada yang Namanya Mega 

"Maka, konsekuensi hukumnya akan berdampak kepada pelapor."

"Apabila laporan tersebut dihentikan oleh kepolisian atau tidak cukup bukti atau bukanlah tindak pidana, ingat konsekuensinya telah diatur di dalam kitab hukum pidana sebagaimana disebutkan dengan laporan palsu atau fitnah dan pencemaran nama baik," jelas dia.

Seperti diketahui, Abdul Pasren, sosok ketua RT di kasus Vina Cirebon akhirnya dilaporkan ke polisi.

Ia dilaporkan karena diduga telah membuat keterangan palsu.

Diketahui, Abdul Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina terjadi.

Adapun, laporan terhadap Abdul Pasren itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pak RT Abdul Pasren Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum: Berpotensi Pidana Balik

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas