Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Ayahnya Tahu, Pengasuh Ponpes Ditetapkan Tersangka, Tapi Belum Ditahan
Pengasuh pondok pesantren tersebut mengiming-imingi korban dengan uang dan janji akan dibahagiakan jika mau menikah siri.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - ME, seorang pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh kepolisian, karena telah menikahi anak di bawah umur.
Yang mengejutkan dari kasus tersebut, ME menikahi anak berusia 16 tahun secara siri, tanpa diketahui oleh orang tuanya.
Dengan kata lain pernikahan dilakukan diam-diam. Bahkan yang jadi wali bukan ayah si gadis. Padahal orangnya masih hidup.
Itulah yang membuat ayah MR ayah dari anak tersebut tak terima, hingga melapor ke pihak berwajib.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Namun, ME belum ditahan oleh polisi dan masih menjalani rangkaian pemeriksaan.
MR mengatakan, setelah kejadian tersebut, putrinya mengalami trauma berat. Bahkan, tidak mau keluar rumah karena takut bertemu orang lain.
Makanya, MR berharapl ME diganjar hukuman yang setimpal.
"Anak saya sudah diambil, dia trauma, enggak mau ketemu orang. Harapannya (ME) ditangkap, dihukum setimpal," tegas MR.
Bukan santriwati, tergiur diiming-imingi uang dan dinikahi
Anak gadis 16 tahun yang dinikahi pengasuh pondok pesantren di Lumajang sebetulnya bukan santri di pesantren tersebut.
Ia hanya rutin mengikuti pengajian yang diadakan ponpes.
MR selaku ayah, tahu anaknya dinikahi diam-diam setelah gosip beredar di kalangan tetangga.
Semua bermula saat tetangga menduga anaknya hamil.