Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang: Pelaku Utama Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

Polrestabes Palembang memastikan hanya menangkap Antoni saat berada di Padang, Sumatera Barat. Masih ada satu pelaku yang buron berinisial KF.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Update Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang: Pelaku Utama Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis
TribunSumsel.com
Pihak kepolisian turut mengamankan seorang karyawati berinisial PT, usai bos distro pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Palembang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku utama kasus pembunuhan karyawan koperasi di Palembang, Sumatra Selatan ditangkap pada Jumat (28/6/2024) malam.

Pelaku yang bernama Antoni merupakan pemilik toko pakaian yang menjadi lokasi pembunuhan.

Ia mengajak dua orang menghabisi nyawa korban dan mengecor jasadnya di belakang toko.

Selain melakukan pembunuhan, Antoni juga mengambil uang serta sepeda motor korban.

Jasad korban yang bernama Anton Eka Saputra (25) ditemukan pada Rabu (26/6/2024).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, mengatakan pelaku pertama yang ditangkap bernama Pongki dan masih ada satu pelaku yang buron berinisial KF.

Polisi tidak menangkap istri Antoni yang ikut melarikan diri ke Padang, Sumatra Barat.

Berita Rekomendasi

Kanit 2 Jatanras Polda Sumsel, AKP Novel menduga kasus pembunuhan sudah direncanakan sehingga pelaku terancam pasal berlapis.

"Dalam pandangan kami sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana, dan harus juga di junto dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan."

"Motor korban dijual, kemudian ada uang korban juga dibawa kabur dari pengakuan tersangka yang tertangkap duluan," paparnya, Minggu (30/6/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

Sepeda motor korban ditemukan di Empat Lawang, Sumatra Selatan.

Baca juga: Saat Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Perempuan Ini Awasi Toko Agar Tidak Ada yang Masuk

Seorang karyawati toko berinisial PT juga diamankan lantaran berada di TKP pembunuhan dan mengawasi kondisi sekitar.

"PT ini diamankan lantaran saat pelaku melakukan eksekusi terhadap korban, dia menjaga dan mengawasi disituasi di depan TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.

Meski bukan eksekutor pembunuhan, PT dianggap memiliki peran dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas