Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Distro Bunuh Karyawan Koperasi karena Utang Membengkak, Keluarga Korban Membantah

Polrestabes Palembang menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan karyawan koperasi, Anton Eka Saputra (25).

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Bos Distro Bunuh Karyawan Koperasi karena Utang Membengkak, Keluarga Korban Membantah
Tribunnews
Hasil otopsi jenazah Anton Eka Saputra, pegawai koperasi yang tewas dan dicor oleh bos distro di Palembang menunjukkan luka di bagian kepala. 

TRIBUNNEWS.COM - Bos toko distro di Palembang, Sumatra Selatan, Antoni ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan karyawan koperasi.

Korban yang bernama Anton Eka Saputra dibunuh di dalam toko dan jasadnya dicor di belakang toko.

Saat diperiksa, Antoni mengaku kesal karena bunga utannya membengkak.

Awalnya, Antoni utang Rp5 juta ke koperasi dan saat ditagih menjadi Rp24 juta.

Keluarga korban membantah pernyataan pelaku.

Keluarga menduga bos distro yang merupakan otak pelaku pembunuhan menyampaikan keterangan yang tidak pasti untuk menghindari kesalahan alias 'alibi'.

Pika, adik ipar Anton Eka Saputra mengatakan, utang pelaku tidak mungkin Rp 5 juta lalu tiba-tiba membengkak menjadi Rp 24 juta.

Berita Rekomendasi

Ia juga menjadi salah satu rekan kerja sesama penagih koperasi dengan almarhum.

"Kalau di koperasi kami tidak sampai segitu, bunganya paling 20 persen. misal minjam uang Rp 10 juta ya bunganya Rp 2 juta. Mau kembalikan dalam kurun waktu berapa terserah nasabah, kalau mau 6 minggu berarti Rp 2 juta per minggunya. Kalau dia bilang sampai Rp 24 juta omongan dia saja itu, tidak bisa di koperasi kami seperti itu," ujar Pika kepada Tribunsumsel.com, Senin (1/7/2024).

Menurutnya yang sudah jelas utang koperasi pelaku kepada korban berkisar Rp 10 juta.

Namun ia tidak mengetahui apakah pelaku ada pinjaman lain lagi ke korban.

Baca juga: Skenario Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang, Bos Toko Baju Kesal Bunga Utang Membengkak

"Yang sudah pasti utang dia itu positif kisaran Rp 10 juta, tapi saya tak tahu kalau apa mungkin ada pinjaman lain ke korban," katanya.


Namun Pika tidak mengetahui sudah berapa lama Antoni meminjam uang koperasi ke korban.

"Saya waktu sekitar bulan Februari 2024 ini pernah disuruh almarhum untuk menagih ke Antoni, berarti disitu dia sudah ada pinjaman kan. Tapi waktu saya sudah sampai di distro, kata almarhum waktu itu tidak usah kesana katanya si Antoni mau transfer. Makanya saya juga tidak tahu berapa lama pinjaman dia itu," tandasnya.

Kronologi Pembunuhan

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas