Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Termohon Berbohong, Tony: Penangkapan Pegi Unprosedural
Dalam replik tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta hakim Eman Sulaeman menolak seluruh jawaban termohon.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Terbaru ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku termohon di sidang praperadilan membacakan replik atau jawaban atas jawaban dari termohon, Polda Jabar.
Dalam replik tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta hakim Eman Sulaeman menolak seluruh jawaban termohon.
Tim kuasa hukum Pegi melihat bahwa Polda Jabar telah melakukan salah tangkap terhadap kliennya.
Salah tangkap tersebut berdasarkan alamat dan identitas yang disampaikan saat penetapan Pegi sebagai DPO berbeda dengan saat penangkapan.
"Termohon pada saat menangkap Pegi sudah memberi tahukan kepada keluarga, dan itu tidak pernah terjadi. Pegi ditangkap dulu, setelah itu mereka cari saksi dan alat bukti. Jadi, yang disampaikan tadi sudah memberi tahu keluarga soal penangkapan, itu bohong. Yang ingin kami pastikan penangkapan Pegi ini unprosedural," ujar Tony RM, salah satu kuasa hukum Pegi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Tak cuma itu, kata dia, ciri-ciri DPO Pegi Perong juga disebutkan tinggal di Banjarwangunan berdasarkan putusan pengadilan.
"Kok kemudian berubah alamatnya. Kan suruh mempercayai putusan pengadilan, tapi bergeser alamatnya Desa Kepompongan, Kecamatan Talun. Jadi kami pastikan, ini error in persona, salah (tangkap) orang," ucapnya.
Saat ini, termohon dalam hal ini tim hukum Polda Jabar, tengah membacakan duplik atau jawaban kedua atas ruplik dari pemohon.
Polda Jabar Minta Hakum Tolak Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Diwartakan sebelumnya, tim hukum Polda Jabar selaku termohon di sidang pra peradilan Pegi Setiawan, meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan gugatan dari tim kuasa hukum Pegi selalu pemohon.
Baca juga: Polda Jabar Beberkan Alat Bukti yang Jerat Pegi Setiawan Jadi Tersangka
Dalam petikan jawaban yang disampaikan termohon atas gugatan pemohon, disebutkan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi syarat formil dan materil.
"Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan ini, bisa memutus, menolak pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
Polda Jabar pun meminta agar majelis hakim menghukum Pegi Setiawan dan membebankan biaya dalam perkara ini kepada pemohon.
"Menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum dan menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,"