Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agenda Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini Uji Alat Bukti, Polda Jabar akan Ungkap Hasil Visum Vina

Sidang Praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan akan dilanjutkan hari ini, Rabu (3/7/2024) dengan agenda uji bukti & saksi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Agenda Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini Uji Alat Bukti, Polda Jabar akan Ungkap Hasil Visum Vina
Kolase/ist
Foto tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan dan Kombes Pol Nurhadi Handayani, Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Jabar. | Sidang Praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan akan dilanjutkan hari ini, Rabu (3/7/2024) dengan agenda uji bukti & saksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (3/7/2024).

Setelah kemarin Polda Jabar menjawab dalil-dalil gugatan dari tim kuasa hukum Pegi, agenda Sidang Praperadilan Pegi hari ini adalah pemeriksaan alat bukti dan saksi.

Pemeriksaan alat bukti dan saksi ini tak hanya dari pihak Polda Jabar saja, tapi juga pihak Pegi.

Kepada majelis hakim, Polda Jabar akan mengerahkan alat bukti dan saksi ahli.

Terutama bukti dan saksi yang bisa menjadikan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani usai Sidang Praperadilan Pegi kemarin.

"Besok (hari ini) menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum."

BERITA TERKAIT

"Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," kata Kombes Pol Nurhadi, dilansir Tribun Jabar.

Lebih lanjut, Kombes Pol Nurhadi menyebut dari pihak pemohon yakni Pegi akan menghadirkan lima orang saksi.

Sementara Polda Jabar akan menghadirkan satu orang saksi ahli pidana.

Kombes Pol Nurhadi merasa pihaknya cukup menghadirkan satu saksi ahli saja, karena kesaksian tersebut sudah ada dalam berkas jawaban Praperadilan Pegi kemarin.

"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," terang Kombes Pol Nurhadi.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Perilaku Menyimpang Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan: Gunakan Obat Terlarang

Catatan Polda Jabar di Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Pegi

Tim hukum Polda Jabar mengungkap catatan dari hasil pemeriksaan psikologi forensik pada Pegi Setiawan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas