Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Liga Akbar jadi Saksi Sidang Praperadilan, Keterangannya Berbeda dengan BAP Tahun 2016

Liga Akbar, satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, akan memberikan keterangan jujur pada sidang praperadilan.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Alasan Liga Akbar jadi Saksi Sidang Praperadilan, Keterangannya Berbeda dengan BAP Tahun 2016
Kolase Kompastv/Tribun Network
Saksi kunci kasus kematian Vina Cirebon, Liga Akbar 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan dilanjutkan pada Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi.

Salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuhan tahun 2016, Liga Akbar akan dihadirkan kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kesaksian Liga Akbar dianggap dapat membebaskan Pegi Setiawan.

Liga Akbar mengaku akan memberikan keterangan jujur pada sidang praperadilan hari ketiga di Pengadilan Negeri Bandung.

Keterangan jujur itu akan berbeda dengan yang tercantum di berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016.

BERITA REKOMENDASI

"Saya di persidangan praperadilan nanti akan memberikan keterangan bahwa saya tidak kenal dengan Pegi Setiawan dan yang sebenar-benarnya kalau saya tidak ada di lokasi kejadian, serta tidak tahu sama sekali," ujar Liga Akbar saat ditemui di kantor pengacaranya di Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung, Selasa (2/7/2024).

Liga menjelaskan, keterangan yang akan disampaikannya nanti akan berbeda dengan BAP yang telah ia cabut.

"Kalau di BAP 2016, saya ngomong ada di lokasi soal adanya pelemparan batu dan pengejaran. Padahal kenyataannya tidak dan tidak tahu kronologinya," ucapnya.

Menurut Liga, ia telah mempersiapkan diri dengan mengingat pesan dari kuasa hukumnya agar memberikan keterangan yang sesuai dengan apa yang ia ketahui.

Motivasi Liga untuk hadir di sidang praperadilan adalah untuk mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kejadian sebenarnya.

Baca juga: Agenda Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini Uji Alat Bukti, Polda Jabar akan Ungkap Hasil Visum Vina

"Jadi saya akan mengatakan yang sejujur-jujurnya," katanya.

Lebih lanjut, Liga menyatakan kesiapan dirinya untuk dimintai sumpah di persidangan.

Sidang praperadilan ini menjadi salah satu titik penting dalam upaya mencari keadilan bagi Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Sekilas kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Baca juga: Ekspresi Pegi Disebut Berubah saat Diperlihatkan Foto Vina, Tim Pengacara: Polda Jabar Ngelantur

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Baca juga: Emosi Pegi Disebut Berubah Lihat Foto Vina dan Eky, Polda Jabar: Indikasi Tahu Peristiwa Pembunuhan

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Liga Akbar Akan Bicara Beda dengan BAP pada Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas