Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Kasus suami bakar istri di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten diduga telah direncanakan. Suami ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Motif Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Ketua RT 05 Kelurahan Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang, Romli saat menunjukkan lokasi peristiwa suami yang membakar istrinya, Senin (1/7/2024) 

"Dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat saya sebagai akademisi ingin ikut terlibat menyelesaikan masalah ini, terutama soal kasus hukumnya," ujar Amarullah saat diwawancarai TribunTangerang.com di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Selasa (2/6/2024) malam.

Kemudian Amarullah menjelaskan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dikerahkan tersebut akan berupaya penuh menindaklanjuti kasus KDRT secara tegas.

Pasalnya perlakuan suami korban dinilai merupakan tindakan pidana dan harus mendapat hukuman yang setimpal akan perbuatan yang dilakukannya.

Baca juga: Suami di Tangerang Sembunyikan Botol Bensin dan Bakar Istri Hidup-hidup, Korban Alami Luka Bakar

"Saya membawa Direktur Lembaga Bantuan Hukum agar kasus ini betul-betul ditangani secara tegas untuk memberikan keadilan bagi korban atas musibah yang dialaminya," kata dia.

"Selain itu bantuan sosial juga kami sampaikan untuk sedikit dapat meringankan beban yang dialami oleh keluarga korban, tentunya semoga korban dapat segera pulih," sambungnya.

Amarullah pun menyayangkan aksi tersebut lantaran tidak sesuai dengan kultur dan budaya masyarakat Indonesia yang terkenal ramah dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Ke depan diharapkan, persitiwa yang serupa tidak terulang kembali kepada siapapu masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.

Berita Rekomendasi

"Pendampingan hukum ini tidak akan diberikan untuk sesaat saja, tapi sampai kasus ini tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal akan perbuatannya untuk memberikan efek jera," ucapnya.

"Saya sungguh menyayangkan persoalan keluarga yg diselesaikam sengan cara" yg tidak manusiawi ini, mari kita saling membangun atas dasar saling asah, saling asuh, saling asih, sehingga hal-hal yang dihadapi bisa diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Ahmad Amarullah.

Artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Suami yang Bakar Istri di Cipondoh Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas