Pengakuan Pegawai PT KAI Pelaku Pembunuhan Istri, Sempat Cerai dan Menikah Lagi
Polres Metro Jakarta Timur menangkap pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang membunuh istrinya sendiri. Pelaku menuduh korban selingkuh.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM - Pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang membunuh istri menyesali perbuatannya.
Awalnya, tersangka bernama Andika Ahid Widianto (26) tak menunjukkan raut muka penyesalan saat diamankan warga.
Bahkan tersangka hanya berbaring di kasur saat jasad korban, Rizky Nur Arifahmawati (27) tergeletak di lantai.
Kondisi jasad saat ditemukan bersimbah darah dan wajah penuh luka.
Tersangka menyampaikan permintaan maaf telah membunuh istrinya hanya karena motif cemburu menuduh Arifahmawati sudah dihamili pria lain.
"Berantem biasa. Maaf, maaf. Menyesal pak," kata Andika saat dihadirkan dalam ungkap kasus pembunuhan Arifahmawati di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).
Pernyataan Andika ini berbeda dengan hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus.
Saat pemeriksaan, Andika mengaku mencekik istrinya hingga 15 menit, lalu memukuli wajah dan kepala hingga mengakibatkan Arifahmawati mengalami pendarahan berat.
Bahkan setelah Arifahmawati terkapar dalam keadaan bersimbah darah di dalam unit kontrakan, Andika sempat memeriksa apakah korban sudah meninggal dunia atau belum.
"Setelah memastikan korban meninggal tersangka menelpon ayahnya, memberitahukan sudah membunuh korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Dari hasil penyidikan, Andika yang tercatat sebagai pegawai tetaplah PT KAI atau merupakan pegawai BUMN itu sebelumnya sudah pernah menikah dengan perempuan lain.
Baca juga: Awal Mula Pegawai PT KAI Tega Habisi Istrinya: Tuduh Korban Selingkuh hingga Hamil Dua Bulan
Namun karena Andika juga kerap melakukan KDRT terhadap mantan istrinya, hubungan pernikahan yang sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia 4 tahun itu berakhir.
Hanya saja kala itu mantan istri Andika tidak melaporkan kasus KDRT ke pihak kepolisian, sehingga pelaku tidak diproses secara hukum pidana atas ulah penganiayaan.
Lantaran memiliki riwayat melakukan KDRT, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan kejiawaan terhadap Andika untuk keperluan penyidikan.
"Selain melakukan penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan, menyita barang bukti kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis tersangka," tutur Nicolas.
Pemeriksaan dimaksud merupakan Visum et Repertum Psikiatrikum, atau pemeriksaan untuk menentukan kondisi kejiwaan yang kerap dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Untuk sekarang Andika sudah ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menjerat Andika dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sempat Tiduran Usai Bunuh Istrinya, Pegawai KAI Kini Minta Maaf dan Mengaku Menyesal