Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Sebut IQ Pegi Setiawan 78, Apa Artinya?

Polda Jabar mengungkapkan fungsi intelektual ambang borderline intelegence functioning atau IQ Pegi Setiawan alias Perong bernilai 78

Editor: Erik S
zoom-in Polda Jabar Sebut IQ Pegi Setiawan 78, Apa Artinya?
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tim hukum dari Polda Jabar sebagai termohon membacakan jawaban atas gugatan pemohon yang dibacakan sebelumnya oleh pihak penggugat kuasa hukum Pegi Setiawan, pada Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Polda Jabar mengungkapkan fungsi intelektual ambang borderline intelegence functioning atau IQ Pegi Setiawan alias Perong bernilai 78.

Keterangan tersebut disampaikan Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). 

Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang praperadilan Pegi Setiawan, menguraikan sejumlah fakta penyidikan termasuk hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Termohon Berbohong, Tony: Penangkapan Pegi Unprosedural

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan, tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologisnya.

Di dalamnya meliputi aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental dalam rangka menetapkan kompetensi tersangka untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan pada suatu tindak pidana.

"Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," ujar satu tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan pemohon.

Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, kata dia, akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. 

BERITA TERKAIT

Dari hasil pemeriksaan psikologis forensik tersebut diperoleh gambaran tentang aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental.

"Selama pemeriksaan, Saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," katanya.

"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif. Ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama di antara keduanya," tambahnya.

Pada saat Pegi ditanyakan mengenai peristiwa Cirebon 2016, dia menjawab tidak tahu.

Tapi, saat dilakukan pemeriksaan dengan data-data dan ditunjukkan foto korban, terjadi perubahan emosi pada diri tersangka.

Baca juga: Polda Jabar Yakin Pegi Tak Ada di Bandung saat Pembunuhan Vina Cirebon, Singgung Bukti Ini

"Sehingga tergambar adanya indikasi bahwa Saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas. Akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Tak hanya itu, kecenderungan berbohong juga ditunjukkan Pegi saat ditanya soal Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas